BACA JUGA: Max Lumintang Plt Ketua DPD PG Sulut
"Tindakan yang dilakukan terhadap penyidik dan pembantu penyidik, Polres Jombang dan Polsek Bandar Kedungmulyo ada 13 orang yang telah melalui sidang Komisi Kode Etik Polri," tegas Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Abubakar Nataprawira di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (23/1).Lebih lanjut dikatakan Abubakar, hukuman yang diberikan variatif, dilihat dari tanggung jawab yang diembankan kepada anggota polisi tersebut
BACA JUGA: Kapolda Kepulauan Riau Diganti
"Yang berpangkat AKP yakni Kapolsek dan Kasat Reserse kepada mereka tidak boleh melakukan penyidikan selama 1-2 tahunDalam persoalan ini David, Kemat dan Maman juga telah diberi santunan sebagai bentuk kerugian yang selama ini mereka rasakan pada masa proses hukum
BACA JUGA: HIV Meningkat, Tertibkan THM
"Kapolda Jatim telah memberikan uang kepada Kemat, dan David masing-masing Rp 20 jutaSedangkan Maman Rp 10 juta," katanya.Untuk diketahui Kemat Cs merupakan korban salah tangkap dalam kasus pembunuhan mayat di kebun tebu Kedungmulyo, JombangKemat dan David dijadikan tersangka dan divonisoleh majelis hakim masing-masing selama 17 tahun dan 12 tahunHingga akhirnya kedua pria ini dibebaskan setelah menjalani hukuman 14 bulan penjaraSementara pembunuh Asrori yang sebenarnya adalah Fery Idam Henyansyah alias RyanMayat Asrori ditemukan di belakang rumah Ryan(rie/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... UNM Kukuhkan Dua Guru Besar
Redaktur : Tim Redaksi