Penyidik KPK Meluncur ke Batam, Ternyata Uang Gubernur Papua Disimpan di Sana

Jumat, 23 Desember 2022 – 19:49 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang tunai ratusan juta rupiah di salah satu rumah di Kota Batam, Rabu (21/12). Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang tunai ratusan juta rupiah di salah satu rumah di Kota Batam, Rabu (21/12).

Uang itu diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Papua yang menjerat Gubernur Lukas Enembe (LE).

BACA JUGA: Wahai Khofifah dan Emil Dardak, Simak Pernyataan Firli Bahuri Ini, KPK Takkan Pandang Bulu

"Ditemukan dan diamankan uang ratusan juta rupiah yang memiliki keterkaitan dengan perkara," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (23/12).

Mengenai jumlah uang yang berhasil diamankan itu, Ali masih merahasiakannya.

BACA JUGA: KPK Panggil Pamen Polri Ini terkait Kasus Korupsi, Bakal Ditahan?

Yang pasti, lanjut dia, penyidik KPK sudah menyita uang itu dalam rangka penegakan hukum.

"Analisis dan penyitaan segera dilakukan untuk menjadi barang bukti dalam berkas perkara penyidikan tersangka," tutur dia.

BACA JUGA: KPK Geledah Kantor Pemprov Jatim hingga Money Changer di Surabaya

Satu hari setelahnya atau Kamis (22/12), KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga saksi di Polres Balerang, Batam. Ketiga saksi itu ialah Army Muhammad Wijaya, Nixander Army Wijaya, dan Luki Sudarmiati.

Luki Sudarmiati diketahui tak memenuhi panggilan pemeriksaan alias mangkir, sementara Army Muhammad Wijaya dan Nixander Army Wijaya hadir.

Dari Army Muhammad Wijaya dan Nixander Army Wijaya, KPK mendalami dugaan aliran dan transaksi keuangan dari Lukas. Diduga hal itu berkaitan dengan temuan uang ratusan juta tersebut.

"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran dan transaksi keuangan dari tersangka LE (Lukas Enembe)," ucap dia.

Diketahui, KPK telah menjerat Lukas sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.

Selain Lukas, KPK juga telah menjerat beberapa pihak lainnya.

Lukas sendiri telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023. KPK juga telah memblokir rekening Lukas dan istrinya.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebelumnya mengungkapkan adanya transaksi janggal baik berupa penyimpanan maupun aktivitas lain terkait rekening Lukas.

Salah satunya adalah dugaan setoran tunai ke kasino sebesar Rp 560 miliar. Diduga salah satu lokasi kasino judi berada di Singapura. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Hingga Malam Ini Masih Menggeledah Sejumlah Kantor Dinas Pemprov Jatim


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler