jpnn.com, JAKARTA - Istri Gubernur Sulawesi Selatan non aktif Nurdin Abdullah, Liestiaty Fachruddin bersama Idawati, Haeruddin dan Andi Makkasau menjalani pemeriksaan oleh KPK. Pemeriksaan dilakukan di Mapolda Sulsel, Senin, 24 Mei 2021.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri membenarka adanya pemeriksaan keempat orang tersebut. Pemeriksaan keempatnya berkaitan dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek infrastruktur di Sulsel.
BACA JUGA: KPK Menelusuri Aliran Uang Suap Pajak
"Empat saksi Nurdin Abdullah tindak pidana korupsi suap perizinan dan pembangunan infrastuktur di lingkungan Pemprov Sulsel tahun anggaran 2020-2021, pemeriksaan dilakukan di Polda Sulsel," kata Ali di Jakarta, Senin (24/5).
Ketiganya berasal dari pihak swasta. Kecuali Lies sebagai dosen. Hingga kini, sudah ada 51 orang yang dimintai keterangan oleh KPK.
BACA JUGA: 3 Cara Penyelesaian Kontroversi TWK KPK
Nama Lies diketahui ikut tertera pada situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Makassar. Sejumlah barang bukti terdakwa Agung Sucipto tertera pada laman kasus tersebut.
"Hasil pemeriksaan Lies akan diumumkan usai pemeriksaan dilakukan. Untuk hasil pemeriksaan akan kami update selanjutnya," tutur Ali.
BACA JUGA: Novel Baswedan Kesal Ketua KPK Tidak Menaati Perintah Presiden
Sebagaimana diketahui, KPK pernah menyita barang bukti dua halaman aplikasi setoran atau transfer atau kliring/inkaso Bank Mandiri validasi pada tanggal 12 Juni 2019 pukul 12:32:00 sebesar Rp 70 juta.
Uang itu ditransfer ke rekening 174-00-0176196-4 atas nama Liestiaty Fachruddin, yang tak lain adalah istri Nurdin Abdullah.
Bukti lain yakni satu lembar tanda terima perhiasan Paris Jewelry no. 23953 yang diterima dari Ibu Daya buat pembayaran perhiasan total Rp 40 juta pada tanggal 1 Februari 2020. (dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : Adil