jpnn.com, JAKARTA - Penyidikan kasus kerumunan massa di acara akad nikah putri Habib Rizieq Shihab yang dibarengi Maulid Nabi Muhammad di Petamburan, Jakarta Pusat, 14 November 2020 lalu terus berjalan.
Pada hari ini, Kamis (3/12), penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi.
BACA JUGA: Alasan Habib Rizieq Tidak Hadir Harus Jelas, Sakit Apa?
Kedua saksi itu adalah perwakilan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dan ahli epidemiologi Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
"Ada dua, dari Dinas Perhubungan dan ahli epidemiologi," ungkap Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat kepada wartawan, Kamis.
BACA JUGA: Benny Wenda Deklarasikan Diri sebagai Presiden, Irwan Fecho Pengin Jokowi Cepat Bereaksi
Menurut Tubagus, pemanggilan saksi ini penting untuk mendalami dugaan pelanggaran protokol kesehatan hingga perbuatan pidana dalam kasus ini.
Diketahui, pemanggilan saksi ahli epidemiologi merupakan yang kedua setelah pada jadwal pemeriksaan Rabu (2/12) kemarin, saksi tidak hadir.
BACA JUGA: Apakah Caplin Itu Pak JK? Jawaban Ferdinand Tegas
Selain itu, penyidik juga sudah memeriksa panitia akad nikah putri Habib Rizieq, seseorang berinisial HU yang sebelumnya dikabarkan tidak memenuhi pemanggilan oleh penyidik.
"Orangnya (HU-red) datang. Saksi datang (selama penyidikan) dari berbagai elemen," kata Tubagus.
Terkait Habib Rizieq, polisi telah menjadwalkan pemanggilan kedua untuk Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu setelah sebelumnya tidak hadir pada Selasa (2/12) lalu.
Panggilan Habib Rizieq sebagai saksi dijadwalkan pada Senin (7/12) mendatang.(mcr3/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama