jpnn.com, JAKARTA - Pakar telematika Roy Suryo menerima rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) atas kasus yang dihadapinya terkait meme patung stupa mirip Presiden Joko Widodo.
"Alhamdulillah, hari ini saya telah menerima rekomendasi dari LPSK untuk perlindungan saksi dan korban sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Pasal 10 Ayat 1 dan 2," ujarnya melalui keterangan resmi yang diterima, Kamis (21/7).
BACA JUGA: Roy Suryo Minta Perlindungan LPSK dalam Kasus Meme Stupa, Zulpan: Tak Berpengaruh
Undang-undang yang dia maksud merujuk tentang saksi, korban, dan atau pelapor tidak dapat dituntut secara hukum dan seterusnya.
Serta wajib ditunda hingga kasusnya diputus pengadilan.
BACA JUGA: Kubu Roy Suryo Menilai Pelapor Soal Meme Stupa Belum Paham Konteks
Bekas politikus Partai Demokrat itu mengaku meminta perlindungan kepada LPSK gegara sering diteror.
"Soal teror yang saya alami semuanya sudah saya laporkan ke LPSK dengan sangat detail. Mulai dari hal-hal yang teknis sampai ke nonteknis," tutur Roy.
BACA JUGA: Roy Suryo Digarap Penyidik Selama 11 Jam, Bagaimana Statusnya?
Mantan Menpora itu tidak memaparkan secara detail mengenai bentuk teror yang dia terima.
"Maaf tidak perlu didetailkan di sini, biar saya saja yang alami dan sudah dimaafkan. Biarkan mereka-mereka dapat hidayah dari Gusti Allah Yang Mahakuasa," ucapnya.
LPSK mengeluarkan rekomendasi perlindungan tersebut dengan nomor R-1268/1.4.2.APRP/LPSK/07/2022.
Selain itu, Roy juga menyampaikan terima kasih kepada DPD RI.
"Saya juga haturkan ucapan terima kasih kepada lembaga DPD di bawah Ketua Bapak LaNyalla Mahmud Mattalitti yang juga telah bersedia untuk memberikan support dan pendampingan dalam kasus yang saya hadapi di kemudian hari," pungkas Roy. (mcr18/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Begini Kata Kombes Zulpan soal Kasus Roy Suryo
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Mercurius Thomos Mone