jpnn.com - JAKARTA -- Penyidik Kejaksaan Agung menyita uang Rp 500 juta dari tangan Direktur PT Sindang Muda Serasan, Zuherli, tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan peralatan kesehatan di RSUD Raden Mattaher Jambi tahun anggaran 2011.
"Penyidik menyita uang tunai Rp 500 juta atas nama tersangka Z," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Tribagus Spontana, Kamis, (6/8).
BACA JUGA: Para Pegawai Honorer Pun Jadi Sapi Perah Pak Tua Ini
Dijelaskan Tony, barang bukti itu disita berdasarkan surat perintah penyitaan nomor Print-45/F.2 Fd.1/06/2015. "Kami jadikan barang bukti," tegas Tony.
Barang bukti itu disimpan di rekening penitipan barang bukti Kejagung di Bank Rakyat Indonesia cabang Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
BACA JUGA: Bareskrim Pastikan Ekstasi untuk Alasan Memeras Memang Milik Bos Karaoke
Seperti diketahui, perusahaan Zuherli merupakan pemenang tender 36 alkes RSUD Raden Mattaher Jambi. Nilai proyek dari pengadaan tersebut mencapai Rp 49,1 milyar.
Selain Zuherli, penyidik sudah menetapkan Direktur Pengembangan SDM dan Sarana Prasarana pada RSUD Mattaher Jambi, Mulia Idris. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Jaksa Agung Bantah Isu Pemerasan Kasus Bansos Sumut
BACA ARTIKEL LAINNYA... PA GMNI Bakal Kawal Pemerintahan Jokowi Wujudkan Trisakti
Redaktur : Tim Redaksi