Penyidikan Dugaan Korupsi BPJS Ketenagakerjaan Terus Bergulir, Begini Info Terbarunya

Selasa, 16 Februari 2021 – 11:15 WIB
Suasana kantor BPJAMSOSTEK. ANTARA/HO-BPJS Ketenagakerjaan/aa. Foto: Handout BPJS Ketenagakerjaan

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Pada Senin (15/2), ada lima orang saksi yang diperiksa jaksa penyidik Jampidsus Kejagung dalam kasus dugaan korupsi BPJS Ketenagakerjaan.

BACA JUGA: Begini Perkembangan Dugaan Korupsi di BPJS Ketenagakerjaan yang Bikin Said Iqbal Meradang

"Lima saksi diperiksa kasus BPJS-TK," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (16/2).

Kelima saksi yang diperiksa itu masing-masing berinisial MS selaku PIC PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen, ACW selaku Direktur PT Ashmore Asset Management.

BACA JUGA: Brigjen Edi Swasono Marah Besar: Ini Sudah Sangat Keterlaluan

Berikutnya inisial LS selaku Direktur PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen, PBK selaku Direktur PT BNI Sekuritas, dan RM selaku Dealer Pasar Utang BPJS-TK.

"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan keuangan dan dana investasi di BPJS-TK," jelas Leonard.

BACA JUGA: Setyawan Datang ke Kamar untuk Berbuat Begituan dengan Dwi Farica, Menggemparkan!

Diketahui, penanganan kasus dugaan korupsi BPJS TK di Kejagung sudah naik status dari penyelidikan ke penyidikan berdasarkan pada surat penyidikan Nomor: Print-02/F.2/Fd.02/2021.

Jaksa penyidik telah menggeledah Kantor BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta Selatan, Senin (18/1), kemudian menyita sejumlah data dan dokumen.

Sementara itu, pemeriksaan saksi-saksi dimulai sejak Selasa (19/1).

Namun, hingga saat ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.(antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler