Penyidikan Pencucian Uang Lebih Detil

Selasa, 22 Februari 2011 – 06:44 WIB

SURABAYA - Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Pencucian Uang disosialisasikan kemarin (21/2)Dalam kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Bumi Surabaya itu, terdapat klaim bahwa UU nomor 8 Tahun 2010 itu lebih lengkap dan kompeherensif dibandingkan UU sebelumnya

BACA JUGA: Pertama Kali, Pengadilan Tipikor Bebaskan Terdakwa



Klaim tersebut disampaikan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein
Menurut Husein, ada beberapa hal baru dalam UU tersebut

BACA JUGA: Nurdin dkk Tak Hadir, Sidang Ditunda

di antaranya, penambahan pasal kriminalisasi menjadi tiga pasal
Jika dulu hanya pasal 3 dan 6, saat ini menjadi pasal 3, 4, dan 5

BACA JUGA: Ditinggal Ke Bogor, Susno Batal Menghadap Kapolri

Juga, tidak ada hukuman minimum seperti tertuang dalam UU sebelumnya

Untuk pelaporan, dalam UU baru tersebut pelapor tidak terbatas hanya pada penyidik, namun juga pada penyedia barang dan jasa"Misalnya pedagang, atau balai lelang," terangnyaKemudian, ada penambahan tindak pidana asal serta pengukuhan prinsip mengenali pengguna jasa

UU tersebut sekaligus menambah beban kewajiban pelaporan bagi penyedia jasaBaik penyedia jasa keuangan (PJK) maupun jasa lainnyaNamun, khusus untuk PJK diberi kewenangan lebih berupa hak untuk menunda transaksi jika dinilai meragukan.

Untuk Ditjen Bea dan Cukai, UU tersebut memungkinkan untuk menyidik pihak yang membawa uang dalam jumlah besar"Minimal Rp 100 juta," tuturnyaJika si pembawa tidak melapor, Bea dan Cukai berhak memeriksanya bahkan menjatuhkan sanksi administratifYunus menambahkan, lewat UU tersebut para pelaku tindak pidana pencucian uang (TPPU) akan sulit lolos"Ada enam lapis penyidik yang akan menangani mereka," terangnyaMulai Kepolisian, KPK, Bea dan Cukai, Badan Narkotika Nasional serta penyidik pajak

Dalam sosialisasi tersebut Kapolri diwakili Kabareskrim Komjen Pol Ito SumardiDalam sambutan yang dibacakan, disebutkan bahwa terbitnya UU tersebut didasari belum adanya sistem pembuktian yang baik dalam (TPPU)Sehingga, penanganannya menjadi kurang optimal.

Sedangkan, tujuannya untuk mendukung peningkatan penegakan hukm di Indonesiadengan meningkatnya penegakan hukum, otomatis kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum juga akan meningkatTujuan lainnya adalah menyesuaikan peraturan tentang Pencucian uang dengan yang berlaku di dunia internasionalSaat penyampaian materi, Ito membeberkan fakta kejahatan trans nasional yangmelibatkan pencucian uang hingga tahun 2006 berjumlah 433kejahatan tersebut didominasi korupsi dan penipuan"Pencucian uang disebabkan analisis data yang lemah oleh PJK," terangnya

Padahal modus operandi TPPU dapat dikatakan beragamMulai mendompleng transaksi legal, membuat perusahaan bermodalkan harta hasil kejahatan, memanfaatkan jasa notaris hingga menjadikan hasil kejahatan sebagai jaminan kreditDalam kesempatan tersebut, Ito menyatakan bakal membuat badan khusus di tubuh kepolisian yang menangani TPPU"Nanti akan ditempatkan di Bareskrim dan di tingkat Polda," terangnyaDengan adanya badan khusus tersebut, nantinya para penyidik juga akan dilatih untuk menangani TPPU.

Di hadapan wartawan, Ito menampik kemungkinan berkurangnya kewenangan kepolisian dalam menangani TPPU"Penanganan TPPU merupakan rangkaian koordinasi dengan banyak pihak," tuturnyaAntara lembaga yang satu dengan yang lain tidak berjalan sendiri-sendiri.

Kegiatan yang diikuti 310 peserta itu, selain menghadirkan Ito dan Yunus sebagai pembicara, juga ada Jampidsus Mohammad Amari dan Wakil Ketua KPK MJasinAmari memaparkan kendala-kendala penuntutan TPPU beserta solusinya, sedang Jasin menghubungkan pencegahan dan pemberantasan TPPU dengan Tindak pidana Korupsi(byu)

BACA ARTIKEL LAINNYA... David Ancam Pidanakan Menkes


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler