Pertama Kali, Pengadilan Tipikor Bebaskan Terdakwa

Vonis Bebas Mieke Henriett Bambang

Selasa, 22 Februari 2011 – 06:34 WIB

JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) paling disegani para koruptor karena tidak pernah memutus bebas seorang terdakwaNamun, untuk pertama kalinya pengadilan Tipikor memberikan vonis bebas atas seorang terdakwa Mieke Henriett Bambang

BACA JUGA: Nurdin dkk Tak Hadir, Sidang Ditunda

Dalam putusan sela, Majelis hakim memutuskan mengabulkan nota keberatan Mantan Sekretaris Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah tersebut, serta membebaskan yang bersangkutan dari segala tuduhan


"Eksepsi atas terdakwa Mieke Henriett Bambang dikabulkan atau diterima

BACA JUGA: Ditinggal Ke Bogor, Susno Batal Menghadap Kapolri

Sehingga dakwaan Jaksa Penuntut Umum batal demi hukum,"papar Kuasa Hukum Mieke, Tumpal Halomoan Hutabarat, ketika dihubungi koran ini, kemarin (21/2)


Tumpal memaparkan, majelis hakim yang diketuai Herdi Agusten menyatakan dakwaan yang disusun JPU tidak cermat

BACA JUGA: David Ancam Pidanakan Menkes

Diantaranya dakwaan tersebut hanya mengutip keterangan terdakwa, tanpa menyertakan keterangan sejumlah saksiDi samping itu, Jaksa mendakwa kliennya dengan tuduhan upaya menghalang-halangi penyidikan KPK, serta dengan sengaja mengambil dan menyembunyikan dokumen yang telah disegel KPK tersebut

Dokumen tersebut berkaitan dengan penyidikan KPK dalam kasus aliran dana BI yang melibatkan mantan atasan Mieke, Burhanuddin Abdullah"Padahal Bu Mieke itu hanya memindahkan dokumen dan itu tidak hilangDia perintahkan ke OB (Office Boy) untuk dirapikan dan dimasukkan ke file masing-masingItu semua kita ungkapkan dalam nota keberatan," tegas Tumpal

Dia menambahkan, ketika dokumen tersebut ditanyakan oleh penyidik KPK, kliennya pun bisa menunjukkan keberadaan dokumen tersebut"Karena itu, saya sebut ini adalah perkara yang dipaksakan," tambahnyaDi samping itu, perkara yang menjerat Mieke tersebut sudah berlangsung cukup lama dan berlarut-larutSetelah tiga tahun, baru kasus dinyatakan P21Tumpal melanjutkan, sesuai dengan pasal 143 ayat 2 b KUHAP, jika hakim menilai jaksa tidak cermat, maka dakwaan harus dibatalkan demi hukumDia pun meminta Jaksa untuk segera membebaskan kliennya yang ditahan di Rutan Pondok Bambu

Namun, hingga kemarin malam, eksekusi tersebut belum dilakukan oleh jaksaAlasannya, waktu pembebasan sudah terlalu sore, di samping itu, Jaksa masih harus berkoordinasi dengan pihak Kejari Pusat"Rencananya baru besok (hari ini)dibebaskanIni agak janggal, karena seharusnya begitu amar putusan selesai dibacakan, terdakwa harus dibebaskanJadi Bu Mieke harus tetap dilepaskan, karena dasar hukum penahanannya sudah tidak ada lagi,"tegasnya

Sementara itu, pihak Jaksa dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta akan  segera mengajukan perlawanan atau banding atas putusan sela tersebut.  "Kami mengadakan perlawanan ke pengadilan tinggi, tapi saat ini kami  masih menunggu salinan putusan lengkap lebih dahulu,"ujar Jaksa  Syahroli ketika dihubungi kemarin

Kasus upaya menghalangi penyidikan itu sendiri bukan kasus yang ditangani KPKKasus tersebut adalah kasus pertama yang dilimpahkan oleh Kejaksaan Tinggi DKI JakartaJaksa Penuntut Umum pun berasal  dari Kejati DKI Jakarta

Seperti diketahui, JPU mendakwa Mieke Henriett Bambang dengan pasal 21 UU no 31 Tahun 1999 juncto UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan  tindak pidana korupsiMieke diduga melakukan upaya menghalangi penyidikan KPK dengan sengaja menyembunyikan dokumen terkait penyidikan dalam kasus aliran dana BI yang melibatkan Burhanuddin  AbdullahMantan atasan Mieke tersebut telah menjalani pidana terkait  korupsi dalam aliran dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia dan kini telah bebas(ken)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Berkas Korupsi Yusril Kian Tak Pasti


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler