JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) paling disegani para koruptor karena tidak pernah memutus bebas seorang terdakwaNamun, untuk pertama kalinya pengadilan Tipikor memberikan vonis bebas atas seorang terdakwa Mieke Henriett Bambang
BACA JUGA: Nurdin dkk Tak Hadir, Sidang Ditunda
Dalam putusan sela, Majelis hakim memutuskan mengabulkan nota keberatan Mantan Sekretaris Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah tersebut, serta membebaskan yang bersangkutan dari segala tuduhan"Eksepsi atas terdakwa Mieke Henriett Bambang dikabulkan atau diterima
BACA JUGA: Ditinggal Ke Bogor, Susno Batal Menghadap Kapolri
Sehingga dakwaan Jaksa Penuntut Umum batal demi hukum,"papar Kuasa Hukum Mieke, Tumpal Halomoan Hutabarat, ketika dihubungi koran ini, kemarin (21/2)Tumpal memaparkan, majelis hakim yang diketuai Herdi Agusten menyatakan dakwaan yang disusun JPU tidak cermat
BACA JUGA: David Ancam Pidanakan Menkes
Diantaranya dakwaan tersebut hanya mengutip keterangan terdakwa, tanpa menyertakan keterangan sejumlah saksiDi samping itu, Jaksa mendakwa kliennya dengan tuduhan upaya menghalang-halangi penyidikan KPK, serta dengan sengaja mengambil dan menyembunyikan dokumen yang telah disegel KPK tersebutDokumen tersebut berkaitan dengan penyidikan KPK dalam kasus aliran dana BI yang melibatkan mantan atasan Mieke, Burhanuddin Abdullah"Padahal Bu Mieke itu hanya memindahkan dokumen dan itu tidak hilangDia perintahkan ke OB (Office Boy) untuk dirapikan dan dimasukkan ke file masing-masingItu semua kita ungkapkan dalam nota keberatan," tegas Tumpal
Dia menambahkan, ketika dokumen tersebut ditanyakan oleh penyidik KPK, kliennya pun bisa menunjukkan keberadaan dokumen tersebut"Karena itu, saya sebut ini adalah perkara yang dipaksakan," tambahnyaDi samping itu, perkara yang menjerat Mieke tersebut sudah berlangsung cukup lama dan berlarut-larutSetelah tiga tahun, baru kasus dinyatakan P21Tumpal melanjutkan, sesuai dengan pasal 143 ayat 2 b KUHAP, jika hakim menilai jaksa tidak cermat, maka dakwaan harus dibatalkan demi hukumDia pun meminta Jaksa untuk segera membebaskan kliennya yang ditahan di Rutan Pondok Bambu
Namun, hingga kemarin malam, eksekusi tersebut belum dilakukan oleh jaksaAlasannya, waktu pembebasan sudah terlalu sore, di samping itu, Jaksa masih harus berkoordinasi dengan pihak Kejari Pusat"Rencananya baru besok (hari ini)dibebaskanIni agak janggal, karena seharusnya begitu amar putusan selesai dibacakan, terdakwa harus dibebaskanJadi Bu Mieke harus tetap dilepaskan, karena dasar hukum penahanannya sudah tidak ada lagi,"tegasnya
Sementara itu, pihak Jaksa dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta akan segera mengajukan perlawanan atau banding atas putusan sela tersebut. "Kami mengadakan perlawanan ke pengadilan tinggi, tapi saat ini kami masih menunggu salinan putusan lengkap lebih dahulu,"ujar Jaksa Syahroli ketika dihubungi kemarin
Kasus upaya menghalangi penyidikan itu sendiri bukan kasus yang ditangani KPKKasus tersebut adalah kasus pertama yang dilimpahkan oleh Kejaksaan Tinggi DKI JakartaJaksa Penuntut Umum pun berasal dari Kejati DKI Jakarta
Seperti diketahui, JPU mendakwa Mieke Henriett Bambang dengan pasal 21 UU no 31 Tahun 1999 juncto UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsiMieke diduga melakukan upaya menghalangi penyidikan KPK dengan sengaja menyembunyikan dokumen terkait penyidikan dalam kasus aliran dana BI yang melibatkan Burhanuddin AbdullahMantan atasan Mieke tersebut telah menjalani pidana terkait korupsi dalam aliran dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia dan kini telah bebas(ken)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Berkas Korupsi Yusril Kian Tak Pasti
Redaktur : Tim Redaksi