JAKARTA - Polemik susu formula mengandung bakteri enterobacter sakazakii terus menggelindingAdvokat David Tobing sebagai penggugat kemarin (21/2) mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat untuk menemui Ketua PN Syahrizal Sidik.
Usai bertemu, David mengatakan bahwa Ketua PN sudah mendapat salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA)
BACA JUGA: Berkas Korupsi Yusril Kian Tak Pasti
Bahkan, putusan tersebut sudah dilayangkan ke Pengadilan Negeri tempat penggugat dan tergugat berkedudukan kemarin (21/2)Selanjutnya David akan mengajukan proses eksekusi
BACA JUGA: Mantan Sekretaris Gubernur BI Bebas Lewat Putusan Sela
Awalnya, kata dia, PN tempat para tergugat akan mengirimkan aanmaning alias surat teguran untuk melaksanakan putusan terhadap para tergugatBACA JUGA: RUU Pengadaan Tanah Ditengarai Hasil Pesanan
"Mereka diberi waktu delapan hari untuk melaksanakan putusan secara sukarela," katanya.Jika tetap membangkang, kata David, akan ada upaya eksekusi paksaYakni, hasil penelitian yang menyebutkan sejumlah produk susu formula berbakteri berbahaya itu disita pengadilan untuk diumumkan"Dengan dikirimkannya salinan, saya harap para tergugat menjalankan secara sukarela putusan ituMasyarakat sudah resah," katanya.
David juga menolak alasan etika yang dikemukakan para tergugat menjadi penghalang untuk mengumumkanMenurut dia, alasan itu tidak bisa dibenarkan"Di negara kita yang paling tinggi adalah hukum bukan etikaKalau tidak mau melaksanakan putusan, berarti mereka melanggar hukum," katanya.
Pengacara pro konsumen ini menambahkan, jika tetap membangkang putusan inkracht tersebut, dia tak akan segan-segan mempidanakan mereka ke polisiDia menuding tiga lembaga tersebut membohongi publik
"IPB pernah mengatakan telah memberitahukan hasil penelitian kepada Menkes dan BPOMSementara Menkes dan BPOM mengatakan tidak pernah menerimaItu bagaimana"? katanya.
Selain itu, IPB pernah mengatakan tidak pernah memberitahukan hasil penelitianTapi di depan Komisi IX DPR, IPB menyebut bahwa hasil penelitian diserahkan ke produsen"Masih banyak kebohongan yang sudah dicatatItu menjadi dasar bahwa IPB, Menkes, dan BPOM telah melakukan kebohongan publik," tegasnya.
David juga bisa memperkarakan mereka dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi PublikPasal 52 menyebutkan bahwa siapa yang menghambat diberikannya informasi publik bisa terkena sanksi pidana"Apalagi ini ada bakteri berbahaya di dalamnya," katanya(aga)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sekkab Perintahkan Menteri Boikot Media
Redaktur : Tim Redaksi