JAKARTA - Mantan Kabareskrim Komjen Susno Duadji menunda kedatangannya ke Mabes Polri kemarinSusno batal berangkat ke kantor karena Kapolri Jenderal Timur Pradopo tidak di tempat
BACA JUGA: David Ancam Pidanakan Menkes
Kapolri mendampingi presiden SBY rapat kabinet di Istana Bogor"Kami berkonsultasi dengan Mabes Polri untuk mencari waktu yang pas," kata pengacara Susno Duadji Zul Armain Azis kemarin di Mabes Polri
BACA JUGA: Berkas Korupsi Yusril Kian Tak Pasti
Susno awalnya sudah siap berangkat ke MabesBACA JUGA: Mantan Sekretaris Gubernur BI Bebas Lewat Putusan Sela
Mungkin besok,?katanyaSaat ini, mantan Kapolda Jabar itu sedang berkonsentrasi menyelesaikan pledoi (pembelaan) dalam persidangan"Kita tadi minta waktu Kapolri untuk memberi saran, sebab pak Susno masih staf beliau," kata Zul
Dia menambahkan, karena tidak bisa menghadap Kapolri hari ini, Susno juga membatalkan diri untuk berangkat ke kantor"Sudah izin untuk tidak masuk," katanya
Seharian kemarin Susno menyelesaikan pledoi di rumah pengacaranya Henry Yosodiningrat di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan
Di bagian lain, Mabes Polri telah menyiapkan ruangan kerja untuk Komjen Susno DuadjiRuang untuk Susno berada di Divisi Pembinaan Hukum (Divbinkum ) Polri. "Susno dulu pernah disiapkan ke staf ahliDisitu ada ruanganNanti kita cek lagi," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Anton Bachrul Alam.
Mantan Kapolda Jatim itu menjelaskan Polri menyambut baik kedatangan Susno kembali bekerja di Mabes"Untuk itu dipersilakan karena itu memang hak setiap anggota Polri untuk masuk ke kantor itu untuk bekerja," kata Anton
Susno dicopot dari jabatannya sebagai Kabareskrim Polri lantaran terjerat kasus pidana korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat tahun 2008 senilai Rp 8,6 miliarSelain itu, Susno juga terseret kasus suap PT Salmah Arowana Lestari senilai Rp500 juta.
Akibat dua perkara hukum ini, Susno juga sempat menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan Merkas Komando Brigade Mobile (Mako Brimob) Polri Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, selama 90 hari.
Sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) masa penahanan Susno telah habis dan tidak bisa diperpanjang lagiSehingga Susno yang telah mendekam selama 90 hari di rumah tahanan, harus dibebaskan dari tahanan.
Susno menghirup udara bebasnya sejak Jumat 18 Februari 2011Kini dia hendak melanjutkan aktivitasnya kembali sebagai perwira tinggi Polri, meski kasus pidananya masih berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta SelatanSusno dituntut tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan
Kamis nanti, Susno akan membacakan pledoinya yang diperkirakan setebal 500 halamanSelama ini Susno mengklaim hanya menjadi korban fitnah Syahril Djohan yang telah divonis dua tahun penjara.(rdl)
BACA ARTIKEL LAINNYA... RUU Pengadaan Tanah Ditengarai Hasil Pesanan
Redaktur : Tim Redaksi