jpnn.com, JAKARTA - Agus Nugroho, tersangka suap Direktur Utama PT PAL Indonesia (Persero) M Firmansyah Arifin dan kawan-kawan, digelandang keluar dari markas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (3/13) sekitar pukul 23.40.
Sama seperti Firmansyah, Agus yang sudah memakai rompi tahanan KPK warna oranye itu juga memilih bungkam.
BACA JUGA: Diingatkan Sekali Lagi, Jajaran BUMN Jangan Korupsi!
Namun, Agus dari agency AS Incorporation itu tidak sampai berupaya menutup wajahnya dari sorot kamera.
Agus berjalan santai menuju mobil tahanan KPK yang sudah menunggu dan siap mengantarkan ke sel.
BACA JUGA: Dirut PT PAL Dipecat
Dia pun tak menjawab pertanyaan wartawan termasuk ketika ditanya soal komitmen fee penjualan dua kapal perang Strategic Sealift Vessel (SSV) oleh PT PAL Indonesia (Persero) ke Kementerian Pertahanan Filipina.
Tersangka penyuap anak buah Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno terus berjalan menuju mobil tahanan.
BACA JUGA: Dua Anak Buah Rini Soemarno Dikurung, Satu Lagi Buron
"Penahanan dilakukan untuk 40 hari ke depan demi kepentingan penyidikan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (31/3) malam.
Agus ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Markas Kepolisian Resor Metropolitan (Mapolrestro) Jakarta Timur mulai hari ini.
KPK membongkar praktik suap menyuap ini Kamis (31/3) di Surabaya dan Jakarta. Dari praktik suap itu, KPK mengamankan USD 25 ribu.
Suap diduga sebagai fee atas penjualan dua kapal SSV dari PT PAL Indonesia (Persero) kepada Kementerian Pertahanan Filipina lewat perantara AS Incorporation.
Agency AS Incorporation mendapatkan fee 4,75 persen dari nilai kontrak pembelian dua kapal SSV senilai USD 86,96 juta.
Dari 4,75 persen itu, sebanyak 1,75 persen di antaranya diberikan agency kepada oknum pejabat PT PAL Indonesia (Persero). (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dirut PT PAL Cs Terima Suap Penjualan Kapal Perang
Redaktur & Reporter : Boy