Penyuap Anggota Komisi V DPR segera Disidang

Jumat, 11 Maret 2016 – 19:49 WIB
Ilustrasi. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas penyidikan tersangka suap anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktur PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir. 

KPK pun telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum. Tak lama lagi, penyuap anggota Komisi V DPR Damayati Wisnu Putranti dan Budi Supriyanto, itu segera disidang. 

BACA JUGA: BNN Naik Level, Densus 88 Bisa Ngiri

"Telah dilaksanakan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari tim penyidik KPK kepada tim penuntut umum KPK, atas nama tersangka AKH," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Jumat (11/3).

Sedangkan berkas tersangka lain, yakni Budi, Damayanti, serta dua stafnya Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin masih terus dirampungkan. Bahkan, KPK menegaskan, tidak akan berhenti pada tersangka yang sudah dijerat saja.  Khoir diduga menyuap Damayanti melalui Dessy dan Julia, untuk pemulusan anggaran pembangunan jalan di Maluku. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Kemenkominfo Dorong e-commerce Masuk Bursa

BACA JUGA: Tersangka Korupsi Mau Mangkir? Siap-Siap Saja Dilibas KPK!

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Ernaly, Praktisi: Dakwaan Salah Alamat, Ganti Hakim Saja


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler