jpnn.com - JAKARTA - E-commerce sedang naik daun dan dipercaya akan menjadi salah satu penggerak bagi Indonesia menuju ekonomi digital. Karena itu, tak heran bila pemerintah mendorong pelaku e-commerce asing masuk Bursa Efek Indonesia (BEI) seiring dibukanya sektor tersebut untuk penanaman modal asing (PMA).
Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Rudiantara, perusahaan e-commerce dengan modal kurang dari Rp 10 miliar memang hanya untuk pelaku usaha domestik.
BACA JUGA: Tersangka Korupsi Mau Mangkir? Siap-Siap Saja Dilibas KPK!
Nah, sedangkan PMA, maksimum masuk sebesar 49 persen untuk perusahaan e-commerce dengan modal di atas Rp 10 miliar dan kurang dari Rp 100 miliar.
Bahkan, kepemilikan asing bisa mencapai 100 persen untuk perusahaan e-commerce dengan modal di atas Rp 100 miliar.
BACA JUGA: Kasus Ernaly, Praktisi: Dakwaan Salah Alamat, Ganti Hakim Saja
Menurut Rudiantara, go public memang bukan kewajiban bagi pelaku usaha asing, namun pemerintah mendorong mereka melantai di bursa.
Keuntungannya adalah, perusahaan akan memiliki pengelolaan yang lebih baik dan makin transparan. Masyarakat kecil pun juga bisa turut berpartisipasi dengan membeli saham perusahaan. Peta jalan e-commerce sudah rilis beberapa waktu lalu.
BACA JUGA: Hayo Ngaku, Siapa Mencuri Dokumen dari Laci Aburizal Bakrie?
Ia berharap, melalui peta jalan ini, pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang jumlahnya lebih dari 50 juta bisa masuk ranah e-commerce.
Selain itu, Rudiantara juga mendorong PT Pos Indonesia masuk e-commerce untuk memberi bantuan logistik bagi perusahaan yang belum punya logistik sendiri.
Rudiantara juga berharap ada perusahaan modal ventura lokal maupun asing yang turut mendorong agar pengusaha rintisan makin berkembang. Perihal modal ventura asing, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah memiliki payung hukumnya. (bca/adv)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mantan Kepala BKN: PNS Lulusan SMA Masih Dibutuhkan
Redaktur : Tim Redaksi