Penyuap DPR Diganjar 6 Tahun Penjara

Rabu, 30 Maret 2011 – 00:30 WIB
Putranefo A Prayugo di ruang tunggu terdakwa Pengadilan Tipikor, Selasa (29/3). Foto : Arundono W/JPNN

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis bersalah kepada Direktur Utama PT Masaro Radiokom, Putranefo Alexander Prayugo dalam perkara korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen KehutananPada persidangan yang digelar Selasa (29/3), Putranefo diganjar hukuman enam tahun penjara.

Selain itu, majelis hakim yang diketuai Nani Indrawati juga menjatuhkan hukuman denda Rp 200 juta dan pengganti kerugian negara Rp 89,32 miliar subsidair 2 tahun penjara

BACA JUGA: Ormas Pendukung SBY Serang Balik PKS

Putranefo dinyatakan terbukti bersalah sebagaimana dakwaan kesatu primair seperti diatur pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

"Menjatuhkan hukuman oleh karenanya kepada terdakwa Putranefo Alexander Prayugo dengan hukuman pidana enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 4 bulan kurungan," ujar Nani Indrawati saat membawakan putusan, Selasa (29/3) sore.

Majelis menguraikan, Putranefo bersama pemilik PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo dan Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Dephut, Wandojo Siswanto, terbukti melakukan serangkaian perbuatan jahat
Yaitu, mengatur proses tender pada proyek SKRT di Dephut tahun 2006 dan 2007, serta menyuap anggota Komisi Kehutanan DPR periode 2004-2009 melalui Yusuf Erwin Faishal Rp 20 juta dan Sin $ (SGD) 220 ribu agar bersedia memberikan persetujuan tentang anggaran untuk proyek SKRT.

Adapun total kerugian negara Rp 89,32 miliar berasal dari proyek SKRT SKRT tahun 2006 sebesar Rp 30,06 miliar, dan pada 2007 sebesar Rp  59,32 miliar

BACA JUGA: Polisi Siap usut Kebohongan Nurdin Cs

Jika Putranefo tidak membayar kerugian negara paling lambat sebulan sejak putusan dinyatakan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti
"Atau diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun," imbuhnya.

Namun salah seorang anggota majelis, Sofialdi, menyampaikan pendapat yang berbeda (dissenting oponion) tentang kewajiban Putranefo membayar ganti rugi

BACA JUGA: Saksi Terus Ringankan Jefferson

Menurut Sofialdi, Anggodo Widjojo juga harus ikut menanggung ganti rugi yang dijatuhkan pengadilan.

Alasannya, karena Putranefo baru menjabat Dirut pada Juli 2007Sementara tindak pidana korupsinya sudah berlangsung sebelum Putranefo duduk sebagai Dirut PT Masaro.

Sementara atas putusan itu, baik Putranefo ataupun tim penasehat hukumnya belum bisa memutuskan sikap untuk menerima ataupun bandingPuranefo dan penasehat hukumnya akan menggunakan waktu selama tujuh hari untuk pikir-pikir.

Namun Putranefo yang ditemui usai persidangan menilai hakim tidak sepenuhnya memperimbangkan fakta yang terungkap di persidangan"Banyak fakta yang terungkap dipersidangan tidak dipertimbangkan majelis,” ujarnya..(mur/ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPD Serahkan Usulan Amandemen V ke MPR


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler