Saksi Terus Ringankan Jefferson

Selasa, 29 Maret 2011 – 17:01 WIB
BANTU EPE - Para saksi yang meringankan Jefferson sebagai tersangka, saat memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor, Selasa (29/3). Foto: Budi Siswanto/JPNN.
JAKARTA - Perkara nomor 34/pid.B/TPK/2010/PN.Jkt Pst dengan terdakwa Walikota Tomohon non aktif, Jefferson Rumajar alias Epe kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor, Selasa (29/3)Dalam persidangan, para saksi kuasa hukum Epe menguatkan pernyataan Epe, sapaan akrab Jefferson.

Steven Waworuntu, eks Kabid Anggaran Dinas PPKAD mengatakan, dirinya sering diperintahkan Yan Lamba untuk menukar travel check

BACA JUGA: DPD Serahkan Usulan Amandemen V ke MPR

“Uangnya dikasih ke Pak Yan,” katanya.

Stevie Tumbelaka, staf bagian administrasi umum Pemkot Tomohon mengatakan, dirinya mengetahui adanya penarikan tunai oleh Frans dan Eduard Paat karena sering disuruh mengambil uang di bank
“Setiap penarikan mulai dari Rp 300 juta ke atas,”

Pada 24 Desember 2008, kata Stevie, atas perintah Frans dilakukan penarikan Rp 1,5 miliar di Bank Sulut

BACA JUGA: BKN Dituding Ikut Manipulasi Seleksi CPNS

Dari bank, uang itu dibawa ke ruang Mambu
“Sangat sering saya diajak ambil uang di bank oleh pa Frans

BACA JUGA: Dana Sosialisasi Reformasi Birokrasi di Daerah Capai Rp 87,4 M

Kadang seminggu setiap hari atau dua tiga kali pada jam kerja,” jelasnya.

Menurutnya, dana penarikan tunai ada yang dibawa ke rumah pak Frans menggunakan kendaraan sewa“Ada yang diisi dalam karung, kardus dan tas plastic besar,” terangnya.

Staf bagian umum, Hence Rotinsulu menambahkan, Frans pernah mengajaknya mengambil uang yang setelah di bawa ke rumah Frans“Saya tidak tahu jumlahnya, tapi uangnya dibungkus di tas dan saya dapat dikasih Rp 250 ribu sampai Rp 500 ribu untuk ongkos kerjaSetelah itu Pak Frans bilang jangan sampai diketahui orang lain,” ungkapnya.

Katanya, sering uang sisa hasil pembayaran proyek juga diperintahkan untuk dibawa ke rumah Frans“Pernah saya disuruh menarik tunai miliaran di bank lalu dibawa ke ruangan pak Frans untuk membayar proyekSetelah dibayar dan ada sisanya pak frans bilang bawa saja ke rumah dan itu beberapa kali terjadi,” bebernya.

Hence juga mengaku mengetahui saat Frans menyerahkan uang suap kepada Bahar, ketua tim Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) perwakilan Manado“Kita ke rumah pak Bahar beliau tak adaLalu saat ditelpon akhirnya kita ketemu pak Bahar di Mega Mal dan uangnya diserahkan oleh pak Frans,” katanya.

“Saya juga juga tak pernah melihat pak Frans bawa uang ke ruangan wali kota,” kata Hence yang dengan sendirinya membantah kesaksian Frans yang mengaku membawa uang hasil penarikan tunai ke ruangan Epe.

Staf pemkot lainnya, Sonny Rampengan mengatakan, ia pun pernah berkali-kali diperintahkan Frans mencairkan uang di BRI Tondano”Di BRI Tomohon tidak bisa ditarik uang Rp 300 juta jadi harus ke BRI TondanoBanyak kali dilakukan dari 2006 sampai Pak Frans bukan lagi BUD pertengahan 2009,” tambahnya.

Staf pemkot lainnya, Sherly Roeroe mengatakan, Frans sering mengeluarkan cek di luar kebijakan wali kota“Itu dilakukan tanpa SPP, SPM dan SP2DSaya juga tidak pernah melihat Frans dan Yan masuk ke ruangan pak wali kota untuk menyerahkan uang dengan membawa tas atau sesuatu,” terangnya.

Saksi lainnya, Christo Kalumata, Kasubag Tata Usaha Pimpinan menerangkan soal pembelian tiket oleh Epe yang sering menggunakan uang pribadi“Berangkat dinas maupun urusan pribadi pak wali kota pakai uang sendiri,” ujarnya.

Usai mendengar keterangan para saksi, Hakim Ketua Jupriadi mengatakan, selanjutnya sidang akan dilanjutkan pada pemeriksaan tersangka“Harinya tetap sama, Selasa pekan depan,” katanya didampingi empat anggotanya, Tjakorda Rai Suamba, Dudu Duswara, Anwar dan Ugo SH(sto/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Belum Lengkap, Berkas Cirus Balik ke Penyidik


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler