Penyuap Patrialis Akbar Klaim SGD 11.300 Cuma Uang Kas

Rabu, 01 Februari 2017 – 19:14 WIB
Basuki Hariman. Foto: Rmol/jpg

jpnn.com - jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Basuki Hariman, importir daging sapi, penyuap Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar, Jumat (27/1) lalu.

Dari kantor tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai SGD 11.300 yang ditemukan dalam sebuah brankas.

BACA JUGA: KPK Dalami Dolar di Kantor Tersangka Penyuap Patrialis

Namun, Basuki Hariman mengatakan bahwa uang SGD 11.300 di kantornya di daerah Sunter, Jakarta Utara, itu adalah uang kas.

"Uang kas itu," kata Basuki usai diperiksa KPK, Rabu (1/2).

BACA JUGA: Anak Buah Penyuap Patrialis Bungkam Soal Cap Kementan

Dia pun malas menjawab pertanyaan seputar uang yang ditemukan penyidik di dalam brankas kantornya itu. "Tidak usah ditanya teruslah. Itu cuma uang kas saja," jelasnya.

Basuki mengatakan, tidak ada yang namanya uang suap. Dia juga mengaku tidak pernah menyuap Patrialis. "Tidak ada suap buat Pak Patrialis," ujarnya.

BACA JUGA: Temukan 28 Stempel, KPK: Mereka Penguasa Daging

Sebelumnya Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, brankas berisi SGD 11.300 itu disita saat penggeledahan di kantor Basuki, Jumat (27/1).

Febri menambahkan, uang yang ditemukan di brankas itu diduga masih terkait dengan kasus suap yang disidik komisi antirasywah saat ini. "Iya, uang itu diduga terkait perkara ini," tegas Febri, Selasa (31/1). (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Temukan SGD 11.300 di Kantor Penyuap Patrialis


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler