jpnn.com - JAKARTA -- Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut terdakwa Budianto Halim Widjaja dihukum empat tahun penjara.
Komisaris PT Bintang Saptari itu dinilai terbukti menyuap Vice Presiden PT Berdikari Siti Marwa.
BACA JUGA: Kapolda Metro Sebut Banyak Imigran Tiongkok jadi Pengedar Narkoba
Budianto juga dituntut membayar denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.
"Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Budianto Halim Widjaja penjara selama empat tahun," ujar JPU KPK Muhamad Nur Azis membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (21/12).
BACA JUGA: Kapolri: Jangan Sampai Indonesia Seperti Timur Tengah
JPU KPK menyatakan Budianto terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tidak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama. Yakni pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang Pemberantasan Korupsi pasal 64 ayat 1 KUHP.
Jaksa menyatakan, Budianto terbukti menyuap Siti Rp 522.837.871. Menurut jaksa, pemberian itu karena perusahaan terdakwa telah ditunjuk sebagai mitra PT Berdikari untuk pengerjaan pupuk urea tablet triwulan I 2011, triwulan IV 2011, dan triwulan I tahun 2012.
BACA JUGA: KPK Bekuk Kadis Pemeras Kepala Sekolah di Tapanuli Utara
Jaksa memerinci uang Rp 272.837.871 terkait pembuatan pupuk urea tablet triwulan I tahun 2011, Rp 200 juta untuk triwulan IV tahun 2011, dan Rp 50 juta untuk triwulan I tahun 2012. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejahatan Mafia Kepailitan Jadi Modus Baru Perampokan Aset
Redaktur : Tim Redaksi