Penyusunan Undang-undang 'Tak Gratis'

Pengakuan Hamka Yandhu di Pengadilan Tipikor

Rabu, 25 Maret 2009 – 08:22 WIB
UU PESANAN- Hamka Yandhu menjadi saksi dalam sidang korupsi Aulia Pohan di pengadilan TIPIKOR Jakarta (24/03). Foto: RAKA DENNY/JAWAPOS
JAKARTA - Penyusunan undang-undang di DPR tak sepenuhnya gratisPemerintah sebagai mitra kerja parlemen harus mengucurkan sejumlah fulus agar penyusunan undang-undang baru tersebut berjalan mulus.
   
Ini terungkap dari pernyataan Hamka Yandhu, mantan anggota Komisi IX DPR yang bersaksi untuk besan Presiden SBY Aulia Pohan, dan tiga koleganya, Maman H Soemantri, Bunbunan EJ Hutapea dan Aslim Tadjuddin di Pengadilan Tipikor, Selasa (24/03)

BACA JUGA: Teroris Asal Singapura Dituntut 20 Tahun


   
Pernyataan Hamka itu meluncur saat didesak oleh salah satu anggota majelis hakim Hendra Yospin yang gemas dengan perilaku anggota parlemen yang selalu minta kucuran dana saat membahas undang-undang
"Sekarang sebutkan saja

BACA JUGA: Darmawati Kelelahan Jalani Pemeriksaan Maraton

UU apa yang ada duitnya
Sebab ini masalah perilaku

BACA JUGA: CPNS Lulusan SMA Hanya Untuk Daerah Pemekaran

Rusak negara ini kalau praktik begitu (terima uang) terus dibiarkan," cecar Hendra kepada Hamka
   
Merasa terdesak, Hamka akhirnya buka mulut soal perilaku koleganya ituDia menyebutkan bahwa penyusunan UU BUMN di DPR ada kucuran dana"Waktu penyusunan UU BUMN yang muliaAda juga transaksi," kata HamkaSaat itu, undang-undang tersebut dibahas  oleh dua komisi sekaligus, yakni Komisi IX dan Komisi V
   
Namun, Hamka mengaku lupa soal jumlah uang yang mengalir kepada anggota DP itu"Saya lupa jumlahnya yang mulia," jelasnya
   
Sebelumnya, Hamka juga membeber adanya aliran dana dalam revisi UU BI dan penyelesaian masalah BLBIDia mengaku menerima uang tersebut bersama rekannya satu fraksi Antony Zeidra AbidinDana senilai Rp 21,6 miliar tersebut selalu diserahkan dua pejabat BI, Kepala Biro Gubernur Rusli Simanjuntak dan Asnar Azhari dalam empat kali penyerahanNamun, Rusli memotong fulus tersebut sebesar 10 persen. 
   
Hamka saat itu juga mendapat penjelasan dari Antony bahwa uang tersebut aman"Dia (Antony) bilang uang itu aman," kata HamkaDia kemudian diperintahkan Antony untuk membagi-bagikan uang kepada sejumlah para anggota Komisi IX"Perintahnya melalui telepon," jelasnya.
   
Di antaranya, Hamka mengaku membagikan uang tersebut kepada para pimpinan fraksiPaskah Suzetta, mendapatkan Rp1 miliar; Emir Moeis (Rp 300 juta); dan Ali Masykur Musa (Rp 300 juta)"Untuk Pak Paskah uang itu saya serahkan dalam empat kali penyerahan di ruang kerja dan di rumahnya," jelasnyaPenyerahan uang tersebut, kata Hamka, juga tidak diberikan tanda terima.
   
Sedianya, selain Hamka, jaksa KPK juga menghadirkan dua orang saksi kunci lainnya  Antony Zeidra Abidin dan Paskah SuzettaNamun Antony berhalangan hadir dikarenakan sakitSedangkan Paskah tak bisa menghadap hakim karena tengah memberikan arahan bagi Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) di beberapa kota di Indonesia.
   
Karena ketidakhadiran dua saksi tersebut, Ketua Majelis Hakim Kresna Menon langsung memerintahkan jaksa untuk melayangkan panggilan lagi kepada kedua saksi tersebut"Jaksa perlu panggil lagi," ungkapnya(git)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Putusan Arbitrase Newmont Masih Simpang-siur


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler