Teroris Asal Singapura Dituntut 20 Tahun

Selasa, 24 Maret 2009 – 21:39 WIB

JAKARTA – Terdakwa teroris asal Singapura, Mohammad Hasan alias Fajar Taslim dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (24/3)Dia dituding menjadi dalang rencana pembunuhan dan pengeboman di sejumlah lokasi di Palembang, Bukittinggi, dan Jakarta.

Selain pelarian anggota Jemaah Islamiyah (JI) Singapura itu, JPU juga menuntut enam terdakwa lainnya dengan tuntutan beragam

BACA JUGA: Darmawati Kelelahan Jalani Pemeriksaan Maraton

Terdakwa Abdurahman Taib (amir/pimpinan) dan Ki Agus Muhammad Toni (eksekutor) dituntut 15 tahun penjara.

Ani Sugandi dan Sukarso Abdullah masing-masing dituntut 8 dan 7 tahun penjara
Keduanya dituduh dengan penyembunyian informasi dan terdakwa Fajar Taslim dan Asdullah alias ustad Abum (terpidana 15 tahun penjara oleh PN Ambon)

BACA JUGA: CPNS Lulusan SMA Hanya Untuk Daerah Pemekaran

Ali Mashudi dan Wahyudi masing-masing dituntut 14 dan 15 tahun penjara
Ali dan Wahyu dituduh yang melakukan survey

BACA JUGA: Putusan Arbitrase Newmont Masih Simpang-siur

Para tersangka dituntut dalam berkas berbeda.

“Terdakwa Mohammad Hasan alias Fajar Taslim, Ali Masyudi, dan Wahyudi terbukti melakukan tindak pidana terorismePara terdakwa melanggar Pasal 15 junto Pasal 6 UU Pemberantasan Tindak Pidana TerorismeKami minta majelis menjatuhkan hukuman kepada Fajar 20 tahun penjara, Ali Masyudi 14 tahun, dan Wahyudi 15 tahun,” papar JPU Bayu Adinugroho dan Totok Bambang secara bergantian dihadapan majelis yang diketuai Haswandi.

Atas tuntutan itu, Fajar menegaskan akan membela diri“Saya akan membuat pembelaan, selain pembelaan penasihat hukum,” papar Fajar.

Penasihat Fajar Cs, Asludin Hatjani dan Nurlan menyatakan akan menyampaikan pembelaan untuk para kliennya“Dalam persidangan tak terbukti para terdakwa melakukan tindak pidana terorismeIni pidana biasaJuga tuntutan kepada para terdakwa terlalu tinggiKami akan sampaikan pembelaan nanti berdasar fakta di persidangan,” cetusnya.(gus/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... MK Pulihkan Hak Politik Mantan Napi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler