JAKARTA – Terdakwa teroris asal Singapura, Mohammad Hasan alias Fajar Taslim dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (24/3)Dia dituding menjadi dalang rencana pembunuhan dan pengeboman di sejumlah lokasi di Palembang, Bukittinggi, dan Jakarta.
Selain pelarian anggota Jemaah Islamiyah (JI) Singapura itu, JPU juga menuntut enam terdakwa lainnya dengan tuntutan beragam
BACA JUGA: Darmawati Kelelahan Jalani Pemeriksaan Maraton
Terdakwa Abdurahman Taib (amir/pimpinan) dan Ki Agus Muhammad Toni (eksekutor) dituntut 15 tahun penjara.Ani Sugandi dan Sukarso Abdullah masing-masing dituntut 8 dan 7 tahun penjara
BACA JUGA: CPNS Lulusan SMA Hanya Untuk Daerah Pemekaran
Ali Mashudi dan Wahyudi masing-masing dituntut 14 dan 15 tahun penjaraBACA JUGA: Putusan Arbitrase Newmont Masih Simpang-siur
Para tersangka dituntut dalam berkas berbeda.“Terdakwa Mohammad Hasan alias Fajar Taslim, Ali Masyudi, dan Wahyudi terbukti melakukan tindak pidana terorismePara terdakwa melanggar Pasal 15 junto Pasal 6 UU Pemberantasan Tindak Pidana TerorismeKami minta majelis menjatuhkan hukuman kepada Fajar 20 tahun penjara, Ali Masyudi 14 tahun, dan Wahyudi 15 tahun,” papar JPU Bayu Adinugroho dan Totok Bambang secara bergantian dihadapan majelis yang diketuai Haswandi.
Atas tuntutan itu, Fajar menegaskan akan membela diri“Saya akan membuat pembelaan, selain pembelaan penasihat hukum,” papar Fajar.
Penasihat Fajar Cs, Asludin Hatjani dan Nurlan menyatakan akan menyampaikan pembelaan untuk para kliennya“Dalam persidangan tak terbukti para terdakwa melakukan tindak pidana terorismeIni pidana biasaJuga tuntutan kepada para terdakwa terlalu tinggiKami akan sampaikan pembelaan nanti berdasar fakta di persidangan,” cetusnya.(gus/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... MK Pulihkan Hak Politik Mantan Napi
Redaktur : Tim Redaksi