Putusan Arbitrase Newmont Masih Simpang-siur

Selasa, 24 Maret 2009 – 20:05 WIB
JAKARTA – Putusan sidang arbitrase, mengenai divestasi saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT), antara pihak pemerintah RI dengan PT NNT, yang digelar di Hotel JW Marriott Jakarta, Rabu 10 Desember 2008 lalu, sampai saat ini belum bisa diperolehPadahal berdasarkan informasi (dari sumber pejabat setempat di NTB, Red), putusan sidang berskala internasional itu, telah keluar Minggu (22/3) lalu.

Pada saat sidang tersebut dulu digelar, wartawan JPNN di Jakarta tak bisa mendapatkan informasi terkait proses sidang tersebut, karena berlangsung tertutup, sangat rahasia dan dijaga superketat

BACA JUGA: MK Pulihkan Hak Politik Mantan Napi

Kini, untuk mendapatkan informasi terkait putusan sidang arbitrase NNT itu pun, kesulitan serupa harus dihadapi.

Sejak Senin hingga Selasa (23-24 Maret), wartawan JPNN telah berusaha mendatangi kantor Departemen ESDM yang berlokasi di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, serta kantor Direktorat Jenderal Mineral, Batubara dan Panas Bumi yang berada di Tebet
Namun hasilnya nihil

BACA JUGA: Golkar Kembalikan Rp 4,5 Miliar ke KPK

Entah jika para pejabat di Departemen ESDM sengaja menutup-nutupi hasil putusan arbitrase tersebut.

"Kebetulan kami tidak terlalu mengetahuinya
Jadi sebaiknya Mas tanyakan saja ke kantor Ditjen Mineral, Batubara dan Panas Bumi di Tebet

BACA JUGA: NTB Kecipratan Program Stimulus Fiskal DESDM

Karena secara detail ada di sana," kata Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen ESDM, Sutisna Prawira, kepada JPNN di kantornya, Selasa (24/3).

Sayangnya, di kantor Ditjen Mineral, Batubara dan Panas Bumi, sang Dirjen, Bambang Setiawan, ternyata juga tak bisa ditemuiMenurut informasi dari salah seorang pegawainya, Bambang sedang ke luar negeri, namun tidak diketahui persis maksud dan tujuannya ke luar negeri.

"Kebetulan Bapak sejak kemarin (Senin, Red) telah berangkat ke luar negeri," ungkap pegawai yang enggan disebutkan namanya itu.

Tidak berhenti sampai di situ, usaha lanjutan guna mendapatkan informasi soal putusan arbitrase untuk kasus PT NNT itu masih diteruskan, hingga salah seorang staf kantor menyarankan menemui sosok bernama Egi di lantai II kantor setempatNamun nyatanya Egi tidak bisa memberi jawaban, dan malah menyarankan untuk menemui pejabat lain lagi yang bernama Umi Muslimah, di lantai VI gedung sebelah kantornya.

Di lantai VI ini pun, kendala belum terselesaikan, karena sosok Umi Muslimah yang dimaksud ternyata sedang keluar berobatDan oleh stafnya, wartawan JPNN disarankan menemui Ade, yang bertugas di Subdit Hubungan Komersial, atau Haryadi, Kabag Perundang-undanganHanya saja, kedua pejabat ini pun ternyata tidak bersedia memberikan keterangan.

"Saya belum mendapatkan informasi soal putusan arbitrase NNT itu, karena saya tidak terlalu mengikuti perkembangannya," kata Ade singkat.

Sebenarnya, sebelumnya Presiden Direktur Newmont Martiono Hadianto pernah mengeluarkan pernyataan, bahwa putusan arbitrase internasional terkait kasus divestasi saham PT NNT ini akan rampung pada 31 Maret mendatangDia waktu itu juga menjelaskan, bahwa para pihak yang berselisih telah mengajukan bukti dan argumen tertulis kepada Majelis Arbitrase pada Desember 2008 lalu.

"Putusan arbitrase ini kami harapkan dapat memberi arahan yang jelas atas peran dari masing-masing pihak dalam proses divestasi," kata Martiono saat itu.

Martiono juga mengaku telah meminta direksi untuk memperhatikan posisi pemerintah, jika dimenangkan dalam pengadilan arbitrase itu"Saya menghimbau agar kebijakan dari Newmont atau Sumitomo jangan sampai membuat pemerintah kehilangan mukaTapi, jika Newmont kalah, kita akan mengikuti putusan arbitrase tersebut," ungkapnya.

Saat ini, masih menurut Martiono, Newmont tengah mengkaji penawaran divestasiPenawaran divestasi untuk tahun ini katanya, akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan waktu yang disyaratkan dalam kontrak karya (KK).

"Pemegang saham asing Newmont tetap, dan berkomitmen untuk melaksanakan proses divestasi sebagaimana ditentukan dalam KK," ujarnya.

Martiono mengaku menyesalkan perselisihan antara Newmont dengan pemerintahSebab menurutnya, perselisihan ini telah menimbulkan dampak negatif, baik untuk jangka pendek maupun jangka panjang terhadap perusahaan.

Seperti diketahui, jika Newmont kalah dalam persidangan arbitrase ini, maka perusahaan tambang asal AS itu berkewajiban membebaskan semua sahamnya kepada pemerintah Indonesia, atau peserta Indonesia lainnyaDengan demikian, jika tuntutan Indonesia itu terwujud, maka 50 persen saham PT NNT akan menjadi milik pemerintah pusat, dan 50 persen sisanya dimiliki pemerintah daerah setempat(sid/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Teroris Palembang Tuding Jaksa Bodoh


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler