Per Januari, UMP Aceh Rp 1,3 Juta

Rabu, 06 Januari 2010 – 06:18 WIB

LANGSA -- Terhitung mulai 1 Januri 2010, upah bagi pekerja di Aceh yang harus dibayar oleh semua instansi sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh adalah Rp 1.300.000Karenanya, kepada semua perusahaan swasta, BUMD atau instansi pemerintah di Aceh terhitung sejak 1 Januari 2010 harus membayar upah bagi pekerja/karyawannya sesuai UPM

BACA JUGA: Flu Burung Serang Cilacap



"Ketentuan tersebut sebagaimana tercantum di Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh nomor 132 tahun 2009 tentang penetapan Upah Minimum Provinsi Aceh," demikian dikatakan Advokasi Kofederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Aceh, Yusbi Yusuf kepada wartawan koran ini, Selasa (5/1).

Ditegaskannya, bila Pergub tersebut tidak dijalankan sebagaimana mestinya, maka akan dikenakan sanksi pidana penjara satu hingga empat tahun atau denda Rp 100 juta hingga Rp 400 juta
"Atas dasar Pergub tersebut pengusaha dilarang membayar upah karyawan/pekerja lebih rendah dari UMP, dan pengusaha yang telah membayar lebih tinggi dari UMP dilarang untuk mengurangi atau menurunkan, ini sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja No

BACA JUGA: Transmigrasi Belum Capai Target

Per
01/MEN/1999," sebut Yusbi lagi.

Di Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dalam pasal 88,89,90 sangat jelas disebutkan bahwa setiap buruh/pekerja berhak mendapatkan upah yang memenuhi kebutuhan hidup layak

BACA JUGA: Kebijakan Tetap Bisa Dipidanakan

Dalam Pergub nomor 132 tahun 2009 tentang penetapan UMP Aceh disebutkan, pasal 1, besarnya Upah Minimum dalam Provinsi Aceh ditetapkan sebesar Rp 1.300.000, per bulanPasal 2, Upah minimum tersebut adalah upah bulanan terendah dengan waktu kerja 7 jam/hari atau 40 jam/minggu bagi sistim kerja 6 hari/minggu dan 8 jam kerja/hari atau 40 jam kerja/minggu bagi sistim kerja 5 hari/minggu.

Pasal 3, perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1, dilarang mengurangi atau menurunkan upah sesuai dengan ketentuan pasal 17 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor.Per.01/MEN/1999 tanggal 12 Januari 1999 tentang Upah MinimumPasal 4, Upah Minimum Provinsi berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun

Pasal 10, peraturan ini berlaku bagi seluruh pekerja/karyawan baik diperusahaan swasta, BUMN/BUMD, instansi pemerintah maupun usaha-usaha social lainnyaDan pasal 13, peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku efektif terhitung mulai tanggal 1 Januari 2010(dai)

BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Tambah 5 Wakil Menteri


Redaktur : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler