Peradi Berharap Kerja Sama dengan MK Bisa Terus Berlanjut

Jumat, 09 September 2022 – 00:40 WIB
Penutupan bimtek yang digelar Mahkamah Konstitusi dengan DPN Peradi. Dok Humas Peradi.

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPN Peradi Hermansyah Dulaimi berharap Mahkamah Konstitusi (MK) kembali memberikan bimbingan teknis (bimtek) kepada advokat dalam rangka menghadapi Pemilu 2024.

“Kami menunggu bimtek berikutnya, yaitu terkait sengketa pemilu karena sebentar lagi memasuki tahun Pemilu 2024,” ujar dia dalam acara penutupan Bimtek Hukum Acara Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) yang digelar MK dan Peradi secara daring pada Kamis (8/9).

BACA JUGA: Peradi Jakbar Langsung Studi Banding ke Bangkok Setelah Gelar Rapat Anggota Cabang

Hermansyah meyakini pada bimtek selanjutnya akan lebih banyak peserta yang ikut. Dia pun berharap kerja sama ini bisa terus berlanjut ke depannya.

Menurut dia, advokat Peradi sangat antusias mengikuti berbagai bimtek yang digelar MK. Pihaknya kerap terpaksa menolak permintaan anggota karena terbatasnya kuota peserta bimtek, yakni sebanyak 400 orang.

BACA JUGA: Wakil Ketua MK Sebut Posisi Advokat Sangat Penting Dalam Suatu Perkara

“Anggota kami ada sekitar 63 ribu dari 147 cabang di seluruh Indonesia. Kadang-kadang kami kesulitan untuk menolak para peserta yang ingin meng‎ikuti bimtek,” katanya.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) MK Guntur Hamzah juga berharap kerja sama penyelenggaraan bimtek untuk meningkatkan pemahanan advokat mengenai berbagai hal soal MK, termasuk hukum acaranya, terus berjalan. 

BACA JUGA: Asido: Advokat Darah Biru Berasal dari Peradi di Bawah Pimpinan Otto Hasibuan

“Menurut hemat kami, advokat tentu penting memahami konsep-konsep agar dalam membangun argumentasinya memiliki argumentasi yang kuat, baik, logis, serta ditunjang oleh teknologi informasi,” katanya. 

Dia mengatakan MK senantiasi memberikan layanan kepada seluruh warga negara Indonesia maupun kelompok masyarakat yang ingin mengetahui lebih jauh terkait dengan MK, baik itu soal isu konstitusi dan bahkan hukum acara yang berlaku di MK.

Untuk bimtek kali ini, meskipun perkara SKLN terbilang relatif sedikit jumlahnya, namun daya tariknya sangat kuat karena terkait dengan sengketa antara dua lembaga negara atau lebih yang saling mengklaim soal suatu kewenangan.

“Mengapa SKLN ini haru diselesaikan oleh MK, ini tentu tidak lepas dari konsep bernegara kita yang mengenal sistem check and balances,” ujarnya.

Antara lembaga negara, dalam hal ini eksekutif, legislatif, dan yudikatif yang masing-masing memegang kekuasaan sebagaimana amanat dari hasil amandemen keempat UUD 1945, mempunyai kedudukan ssetar, sehingga tidak mengenal lembaga tinggi negara. 

“Oleh karena itu, prinsip check and balances menjadi penting,” ujar dia. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Advokat Peradi Siap Bantu Selesaikan Perselisihan Hasil Pemilu 2024


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler