jpnn.com - JAKARTA - Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan, menegaskan bahwa Undang-Undang Advokat mengatur seorang pengacara tidak bisa dituntut pidana atau perdata dalam melaksanakan tugasnya. Baik itu di dalam maupun di luar pengadilan.
Karena itu terkait kasus yang menjerat Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto (BW), Otto menilai patut diduga langkah Bareskrim Mabes Polri mengancam keberadaan para advokat dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab yang ada.
BACA JUGA: Polres Bogor Diadukan Ke Menkopolhukam
“Memang ada satu kondisi yang mengancam profesi advokat dari kasus ini sendiri. Kami berpendapat bahwa yang ditentukan dalam UU itu harusnya ditentukan oleh dewan kehormatan profesi,” ujarnya saat menerima kehadiran Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto di kantor Peradi, Kamis (5/2).
Menurut Otto, Bareskrim Polri seharusnya terlebih dahulu berkoordinasi dengan Peradi untuk memertimbangkan apakah perbuatan BW masuk kategori pidana atau tidak. Meski begitu Otto memersilahkan Mabes Polri melanjutkan pemeriksaan, namun disarankan sebaiknya menunggu pendapat dari Peradi terlebih dahulu.
BACA JUGA: Bareskrim Gelar Perkara, Samad Belum Tersangka
Sementara terdahap BW, disarankan menolak menjawab pertanyaan penyidik, terutama terkait kerahasiaan kliennya saat masih menjalankan tugas sebagai pengacara.
“Sebelum (pemeriksaan) dilanjutkan, Polri sebaiknya dengarkan pendapat Peradi terlebih dulu. Prinsipnya kita cari jalan keluar, karena itu kita akan segera jelaskan pada polisi,” katanya.
BACA JUGA: Susi Terbaik, Faktor Media dan Gebrakan Perubahan
Saat ditanya kapan Peradi akan mendatangi Mabes Polri, Otto mengatakan dalam waktu dekat dengan berkirim surat terlebih dahulu. “Akan kita bicarakan di Divisi Pembelaan Profesi, terlebih dahulu. Tapi intinya kita akan ambil sikap,” katanya. (gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Omongan Junimart Sekelas Menteri Tedjo, Coreng Muka Jokowi
Redaktur : Tim Redaksi