Polres Bogor Diadukan Ke Menkopolhukam

Kamis, 05 Februari 2015 – 19:32 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Tim Advokasi Jokowi Watch, yang diketuai Junaidi, mengadukan penanganan perkara perdata menjadi pidana atas kepemilikan tanah keluarga H Umar bin Djaelan bin Raden Tjepot Kaeran oleh Polres Kabupaten Bogor, Jawa Barat kepada Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Tedjo Edhy Purdijatno.

Dalam salinan surat yang dikirimkan ke Menkopolhukam, Junaidi, Kamis (5/2) mengatakan, perkara yang dilaporkan ke Menkopolhukam yakni laporan polisi (LP) Nomor Pol: LP/B/1068/XI/2014/JABAR/RES BGR tanggal 6 November 2014.

BACA JUGA: Bareskrim Gelar Perkara, Samad Belum Tersangka

"Kami berharap Menkopolhukam dapat memantau dan atau sekaligus menganalisa LP tersebut. Sehingga bisa didapat kesimpulan apa LP itu patut dan bisa diproses penyidikannya atau harus ditangguhkan," kata Junaidi.

Menurut Junaidi, Kapolres Bogor AKBP Sonny Mulvianto Utomo diduga telah melawan aturan tiga lembaga negara yakni Mahmakamah Agung (MA) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) serta Kepolisian RI.

BACA JUGA: Susi Terbaik, Faktor Media dan Gebrakan Perubahan

Ia menyebut, empat peraturan yang diduga dilawan Kapolres di antaranya, Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1956 dan Surat Edaran Mahkamah Agung (Sema) Republik Indonesia Nomor 4 tahun 1980 dan surat panduan dalam sistem penuntutan yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia serta Peraturan Kapolri (Perkap) pasal 61 dan 62.

Sehari sebelumnya, Jokowi Watch juga mengadukan penanganan perkara perdata yang ditangani Polres Bogor tersebut ke Wakapolri karena penanganan perkaranya dinilai melawan hukum.

BACA JUGA: Omongan Junimart Sekelas Menteri Tedjo, Coreng Muka Jokowi

"Surat yang kami adukan ke Wakapolri itu agar bapak Wakapolri dapat memantau dan atau sekaligus menganalisa LP tersebut sehingga bisa didapat kesimpulan apakah patut dan bisa diproses penyidikan itu atau malah harus ditangguhkan," paparnya.

Junaidi yang juga kuasa hukum dari Ade Sutisna selaku penerima kuasa dari keluarga besar H Umar bin Djaelan bin Raden Tjepot Kaeran menambahkan, dari laporan itu ada beberapa hal yang telah menyimpang. Pertama, bagaimana sebenarnya posisi hukum dan atau hubungan hukum antara pelapor terhadap objek laporan tersebut.

"Sebab, si pelapor bukanlah pihak dalam kaitan kasus perdata yang saat ini masih sedang berlangsung di Pengadilan Cibinong. Dan pelapor bukanlah orang yang mempunyai alas hak atas kepemilikan tanah tersebut. Ini kami kemukakan karena nanti itu akan terkait dengan bentuk dan atau jumlah kerugian materil serta kerugian immateril," ungkap Dosen di Universitas Djuanda itu. (fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menteri Susi Minta Pengusaha Restoran Seafood Pengertian


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler