Peradilan Kasus Ahok Harus Bebas dari Tekanan Eksternal

Sabtu, 03 Desember 2016 – 09:41 WIB
Basuki T Purnama alias Ahok. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Ketua PBNU bidang Hukum Robikin Emhas mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum kasus dugaan penistaan Basuki T Purnama alias Ahok. Apalagi, kasus tersebut kini sudah dilimpahkan ke pengadilan.

”Setelah amandemen UUD 1945, Indonesia bukan hanya rechtstaats (negara hukum). Tapi negara hukum yang demokratis (democratiche rechtsstaats) atau negara demokrasi berdasarkan hukum (constitutional democrazy),” ungkap Robikin, saat ditemui di Jakarta, Jumat (2/12).

BACA JUGA: Wakil Ketua MPR: Sulit Lengserkan Jokowi Lewat Kasus Ahok

Menurutnya, sejauh ini aparat penegak hukum sudah bekerja secara sangat profesional. Penyidik di kepolisian hanya butuh waktu 14 hari untuk merampungkan penyidikan. 

Sementara di tahap penuntutan, Kejaksaan Agung juga bergerak super kilat. Sehingga berkas bisa langsung dilimpahkan ke pengadilan dalam waktu singkat. 

BACA JUGA: Motor Dititipkan, Bu Retno Jalan Kaki ke Istana

“Kini penuntasan penanganan perkaranya ada di tangan lembaga yudikatif,” ujarnya.

Dikatakan dia, sesuai prinsip independent and imparsial judiciary atau peradilan yang bebas dan tidak memihak, hakim yang memeriksa dan mengadili dugaan penodaan agama ini harus mandiri dan bebas dari campur tangan pihak manapun.

BACA JUGA: Cerita Aldwin tentang Rachmawati Soekarnoputri saat Diperiksa

”Itu artinya proses peradilan yang akan berlangsung tidak boleh dipengaruhi, apalagi diintervensi, oleh kepentingan siapapun dan apapun, baik kepentingan kekuasaan, kapital maupun kekuatan massa,” paparnya. 

Kebebasan dan kemandirian hakim tersebut dimaksudkan untuk satu tujuan. Yakni agar hakim dapat menemukan kebenaran dan keadilan hukum. 

Dengan begitu, tambahnya, peran ideal hakim selaku wakil tuhan di dalam penegakan hukum bisa benar-benar terwujud. (dni/dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sanksi Tegas KLHK Untuk Perusak Lingkungan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler