jpnn.com, DUMAI - Jajaran Polsek Sungai Sembilan berhasil meringkus tiga pelaku kepemilikan senjata api rakitan ilegal di Dumai, Riau. Kepada polisi pelaku mengaku bahwa senpi rakitan itu dibuat sendiri oleh salah satu pelaku berinisial AN.
"Awalnya pelaku AN membeli senjata api rakitan tersebut, setelah itu dia belajar secara otodidak dan melihat video di medsos YouTube dan akhirnya menjual ke pelaku ES dan JM," ujar Kapolres Dumai AKBP Restika P Nainggolan.
BACA JUGA: Polisi Tangkap Satu Pelaku Pembakaran Lahan di Dumai
Dia mengatakan pelaku menjual senjata api rakitan tersebut kepada kedua rekannya seharga Rp 1,5 juta.
BACA JUGA: Gubernur Kepri Kena OTT KPK, Peta Politik Pilkada 2020 Berubah Drastis
BACA JUGA: Puluhan Kilogram Ganja dalam Tumpukan Rambutan Gagal Diseludupkan
"Untuk membuat satu senjata, pelaku mengaku perlu waktu 1 bulan," jelasnya.
Sementara untuk amunisi kaliber 5.56, dijelaskan Kapolres pelaku membeli dari seorang pria berinisial TE warga Rohil (DPO). "Ini masih dalam pengembangan kami, pelaku mengaku membeli amunisi tersebut seharga Rp 600 ribu untuk 20 butir," tuturnya.
BACA JUGA: Diwarnai Aksi Kejar-kejaran, Polisi Gagalkan Penyeludupan 50 Kg Sabu-Sabu
Kapolres mengatakan para tersangka mengaku menggunakan senjata api rakitan tersebut untuk berburu babi hutan, namun apapun alasannya kepemilikan senjata api secara ilegal tidak di benarkan.
BACA JUGA: Cetak Dua Gol ke Gawang Persebaya, Rafael Silva Bungkam Para Pengkritik
"Memang awalnya untuk berburu, tapi kita tidak tahu jika pelaku ada masalah dengan warga lain bisa saja di gunakan pelaku," tuturnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Minggu (30/6) pagi, anggota Unit Reskrim mendapatkan informasi terkait ada warga memiliki senpi ilegal di Kelurahan Batu Teritip Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai. Setelah melakukan penyelidikan, ketiga pelaku baru berhasil diciduk, Senin (1/7).(hsb)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pria Muda Ajak 2 Temannya Gilir Sang Pacar Selama 3 Hari
Redaktur & Reporter : Budi