Polisi Tangkap Satu Pelaku Pembakaran Lahan di Dumai

Kamis, 11 Juli 2019 – 21:53 WIB
Kapolres Dumai AKBP Restika P Nainggolan saat ekspose kasus penangkapan pelaku pembakaran hutan dan lahan di Dumai, Riau. Foto: riaupos/jpg

jpnn.com, DUMAI - Polres Dumai menangkap satu orang pelaku yang diduga sengaja membakar lahan di daerah Dumai, Riau, Rabu (3/7) lalu. Pelaku berinisial AM, 35, diketahui merupakan warga Senepis Kecamatan Sungai Sembilan.

”Pelaku membuka lahan dengan cara membakar," sebut Kapolres Dumai AKBP Restika P Nainggolan seperti dilansir Riau Pos (Jawa Pos Group) hari ini. 

BACA JUGA: Puluhan Kilogram Ganja dalam Tumpukan Rambutan Gagal Diseludupkan

Akibat tindakan pelaku, sekitar satu hektare lahan terbakar. Berdasarkan hasil pengungkapan kala itu si pelaku memang sengaja membakar lahan kosong.

BACA JUGA: Bareskrim Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster ke Singapura

BACA JUGA: Strategi KLHK Cegah Karhutla Saat Puncak Kemarau

"Tersangka saat itu tidak memikirkan kondisi cuaca seperti apa dan dampaknya. Bagaimana alhasil saat lahan dibakar si pelaku tidak bisa mengendalikan api sehingga api meluas membakar lahan lainnya hingga tidak terkendali," ujarnya.

Dia mengatakan tim Reskrim Polsek Sungai Sembilan langsung turun kelapangan melakukan pengecekan dan pemeriksaan asal muasal api yang menyebab kebakaran lahan ini.

BACA JUGA: Diwarnai Aksi Kejar-kejaran, Polisi Gagalkan Penyeludupan 50 Kg Sabu-Sabu

"Dari hasil pemeriksaan ternyata pria berinisial AM yang telah membakar lahan tersebut dengan sengaja dan kejadian kebakaran ini diakui pelaku saat penangkapan dilakukan," tuturnya.

Kapolres menyebutkan rata rata atau 90 persen pengungkapan kasus kebakaran hutan dan lahan terjadi di Dumai karena dibakar dengan sengaja si pemilik lahan untuk membersihkan atau membuka lahan tanpa memikirkan kondisi cuaca dan dampaknya.

BACA JUGA: 4 Perampok Bermodus Tuduh Korban Sebagai Bandar Narkoba Diringkus

"Kami tidak bosan-bosannya mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan membakar secara sengaja apalagi musim panas seperti ini sebab bisa dipidanakan karena melanggar undang undangan kehutanan," tutupnya.

Seperti diketahui sejak awal Januari 2019 ada sekitar 272,75 hektar lahan yang terbakar. (hsb)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Musim Kemarau, DPRD Riau Minta BPBD Siaga Karhutla


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler