jpnn.com, REJANG LEBONG - Polisi berhasil menangkap satu orang pelaku perampokan terhadap dua petugas ambulans PSC 119 Kabupaten Rejang Lebong yang baru pulang mengantar pasien rujukan COVID-19 ke RS AR Bunda di Kota Lubuklinggau, Sumsel.
Peristiwa perampokan terjadi di Dusun Gardu, Desa Kepala Curup, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, pada Sabtu (3/7) dini hari pukul 01.06 WIB.
BACA JUGA: Malam Itu Keluarga Darsono Bertemu Petugas Makam yang Kelelahan, Sepakat Rp5 Juta
Satu perampok yang sudah ditangkap adalah DS (21), warga Dusun Gardu, Desa Kepala Curup, Kecamatan Binduriang.
Sedang enam pelaku lainnya masih buron. Polres Rejang Lebong meminta mereka segera menyerahkan diri.
BACA JUGA: Bu Risma Tidak Main-Main, Perempuan Muda di Malang Dibekuk Polisi, Ini Pengakuannya
Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno di Rejang Lebong, Minggu, mengatakan dari tujuh pelaku perampokan petugas ambulans COVID-19, baru satu orang yang diamankan pada Jumat pagi (6/8), pukul 04.00 WIB.
"Untuk enam pelaku lainnya kita (Polres Rejang Lebong) imbau untuk segera menyerahkan diri, karena identitasnya sudah kita ketahui," kata dia.
BACA JUGA: Dikawal Polisi dan TNI, Beginilah Proses Pemakaman Anggiat Togap Hutahaean, Turut Berduka
AKBP Puji menjelaskan, enam pelaku yang masih buron ini, yaitu FM, DD, BM, SS, RG, dan BY.
Dijelaskan, enam perampok tersebut bersama tersangka DS merampok dua petugas ambulans PSC 119 Kabupaten Rejang Lebong yang baru pulang mengantar pasien rujukan COVID-19 ke RS AR Bunda di Kota Lubuklinggau, Sumsel, pada Sabtu dini hari (3/7).
Mobil ambulans PSC 119 Rejang Lebong pelat BD 9177 KY ini dirampok setelah mengalami pecah ban. Sopir dan satu perawat harus kehilangan dua HP, alat medis, dan uang Rp150 ribu setelah diancam dengan senjata tajam.
"Saya yakin masyarakat Rejang Lebong tidak menginginkan itu, Rejang Lebong ini situasinya kondusif jangan sampai tercoreng gara-gara pembegalan ambulans kemarin," terangnya.
Sebelumnya, Jumat pagi (6/8) sekitar pukul 04.00 WIB petugas gabungan Polres Rejang Lebong dan Polsek Padang Ulak Tanding (PUT) menangkap DS (21) warga Dusun Gardu Desa Kepala Curup, Kecamatan Binduriang yang bersembunyi di perkebunan di Desa Tanjung Aur, Kecamatan Sindang Kelingi.
Tersangka DS terpaksa dilumpuhkan petugas dengan timah panas lantaran saat akan ditangkap melakukan perlawanan dan berupaya melarikan diri. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Soetomo