Perampok Emas Satu Kilogram Ditangkap Di Sukabumi

Kamis, 31 Desember 2015 – 12:24 WIB
Ilustrasi. Foto: Pixabay

jpnn.com - PEKANBARU - Lima tersangka perampokan berhaasil diringkus Ditreskrimum Polda Riau di Pasar Muara Mahat Baru, Desa Muara Mahat Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar, beberapa waktu lalu.

Direktur Reskrimum Polda Riau Kombes Pol Rivaie Sinambela mengatakan bahwa penangkapan itu dilakukan atas kerjasama Ditreskrimum Polda dengan Polres Kampar.

BACA JUGA: Staf PMI Aniaya dan Cekik sang Kekasih Lantaran Cemburu

“Lima tersangka ditangkap di dua tempat berbeda. Empat tersangka di wilayah Kampar dan satu tersangka ditangkap di Nganjuk Jawa Timur,” kata Rivaie.

Dijelaskan Rivaie, kelima tersangka yang berhasil ditangkap masing-masing, Prasetyo (42) penangkapan di Nganjuk Jawa Timur. 

BACA JUGA: Meski Terdapat Luka Robek Di Leher, Keluarga Enggan Korban Diotopsi

Sementara empat tersangka lainnya, Edi Saputra (35), Murni Pakhpahan (38), Parjianto (27) dan Rasiman (44) ditangkap di wilayah Kampar.

“Dalam kasus ini, tersangka ada enam orang. Namun, satu tersangka berinisial E alias H alias Belong masih DPO,” terangnya.

BACA JUGA: Sadis, Alumni STIKes Tewas Dibantai Di Fly Over

Kawanan rampok ini beberapa waktu lalu merampok dua toko emas yakni toko Alam Jaya dan toko emas Gunung Kerinci di Kabupaten Kampar, Jumat (4/12) pagi.

“Hasil perampokan seberat 1 Kg lebih dan dijual tersangka Belong (DPO) di daerah Sukabumi Jawa Barat. Masing-masing tersangka mendapatkan uang Rp10 juta per orang, secara transfer melalui rekening BRI namun ada juga diterima langsung,” ulasnya.

Sementara tersangka P (42) merupakan otak pelaku yang telah melakukan enam aksi kejahatan di wilayah Riau. Dalam melakukan aksi perampokan ini, mereka mengaku sudah mempersiapkannya selama satu pekan. 

Dan mereka memiliki peran masing-masing. Tersangka menjual emas di Sukabumi. “Kita sudah menemukan penadahnya dan dalam waktu dekat akan diperiksa,” ujar Rivaie.

Selain kelima tersangka, kata Rivaie pihaknya juga mengamankan barang bukti (BB) berupa 1 unit sepeda motor Jupiter MX warna biru BM 2601 OB. 

Kemudian 1 unit motor Mega Pro warna hitam BM 6605 ZY, 1 unit mobil Toyota Innova warna silver BM 1634 HQ, 1 ATM BRI dan 1 unit HP merk Samsung lipat warna hitam yang sudah diamankan.

“Kepada tersangka kita jerat pasal 365 KUHP ayat 2 tentang pencurian dengan kekerasan. Dengan ancaman minimal 10 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (mxo/ray)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hmmm... Bandar Sabu Ditangkap Disamping Makorem


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler