Perampok Minimarket yang Kerap Beraksi di Bekasi Akhirnya Diringkus

Rabu, 16 September 2020 – 18:41 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dan Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya tengah menunjukan barang bukti yang diamankan dari hasil rampokan pelaku pencurian di minimarket. Foto: Fransikus Adryanto P

jpnn.com, BEKASI - Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap empat pelaku perampokan minimarket yang kerap beraksi di wilayah Jakarta dan Jawa Barat.

Keempat pelaku ini masing-masing berinisial RN, PMH, JF dan MD dan ditangkap di dua lokasi berbeda yaitu Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat dan Pangakalan 12, Naragong, Cileungsi, Bogor, Jawa Barat, pada 9/9 lalu.

Keempat tersangka tersebut memiliki peran masing-masing. RN sebagai kapten berperan sebagai pengatur, merencanakan, mengecek dan memimpin pembongkaran di minimarket. Kedua PMH berperan mengawasi, dan membantu melakukan pembongkaran.

BACA JUGA: Pasutri Pengendara Mobil Mewah Ini Mencurigakan, Lantas Dicegat Polisi, Ketika Diperiksa Ternyata

Kemudian, JF berperan sebagai pengawas di dalam minimarket. Terakhir MD berperan sebagi sopir dan mengawasi di luar minimarket.

Keempat pelaku ini telah beraksi di 4 lokasi. Adapun empat lokasi itu yakni di Alfamart Lema Abang Raya, Bekasi, Jawa Barat, pada 25/9 lalu sekitar pukul 03.00 Wib. Alfamart di daerah Cibitung, Bekasi pada 27/8 lalu. 

Kemudian, tanggal yang sama di Alfamart Cijengkol, Kabupaten Bekasi, dan 9/9 lalu di Alfamart di daerah Tambun, Bekasi Jawa Barat.

"Mereka melakukan di empat lokasi di Jakarta yang diakui karena ini merupakan pencurian dan kekerasan. Itu yang kami dapatkan berdasarkan laporan polisi (LP) bahkan 7 LP di luar Jakarta sedang kami koordinasi dengan Polda Jabar," ungkap Yusri dalam siaran pers di Gedung Direskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (16/9).

Adapun barang bukti yang diamankan polisi yaitu kendaraan (mobil roda 3 unit), senjata tajam (2celurit dan 1 pisau sangkur), 1 senjata api, dan beberpa pakaian yang digunakan saat beraksi.

BACA JUGA: Pengunjung Titip Sayur Tahu ke Penghuni Lapas, Tak Disangka Isinya Barang Terlarang

BACA JUGA: Muslim Berdarah-darah Diserang Pakai Samurai

Atas perbuatan mereka, pelaku disangkakan dengan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara. (mcr3/jpnn)

BACA JUGA: Serang Polisi dengan Badik, RB Langsung Ditembak Mati


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler