jpnn.com - MARTAPURA – Berakhir sudah sepak terjang Subarni (40), sebagai gembong perampok yang tercatat sudah tiga kali membunuh korbannya. Warga Desa Kali Rejo, Kecamatan Belitang II, Kabupaten OKU Timur (OKUT) diterjang dua butir timah panas pada dada kirinya, setelah sempat baku tembak dengan aparat Satuan Reskrim Polres OKUT, kemarin.
Sebelumnya, polisi mendapat informasi jika tersangka Subarni malam itu dalam perjalanan pulang dari Kabupaten OKI. ”Begitu berada di jalan tanggul Irigasi, Desa Karang Menjangan BK 24, kami sudah berusaha menghentikan laju kendaraan tersangka. Namun tersangka malah menembak beberapa kali ke arah kami, hingga langsung dibalas,” aku Kasat Reskrim AKP Janton Silaban, mewakili Kapolres OKUT AKBP Hengky Widjaya, kemarin.
BACA JUGA: Polisi Kantongi Identitas Mr X Penganiaya Holly
Alhasil tersangka berhasil dilumpuhkan dengan dua tembakan di dada kirinya, namun nyawanya tak tertolong lagi saat dibawa ke RS Gumawang. Dari tersangka Subarni, polisi menyita barang bukti (BB) dua pucuk senpi rakitan replika Revolver enam silinder, bersisa tiga peluru jenis FN. Juga diamankan motor Honda Mega Pro warna biru yang dikendarainya.
“Sejak tersangka bebas dari Lapas di Nusakambangan, dia beberapa kali terlibat kejahatan di OKU Timur, bahkan tiga korbannya sampai tewas,” terang Janton.
Berdasarkan catatan kepolisian, tersangka Subarni terlibat perampokan di Dusun Bendungan, Desa Kali Rejo, Kecamatan Belitang II, yang menewaskan Rojikin. Lalu menewaskan korban Darmin, di Jembatan Sungai Belitang, Desa Kali Rejo, Kecamatan Belitang II, serta membunuh pula korban Sumarno di Desa Kali Rejo, Kecamatan Belitang II. “Tersangka juga terlibat perampokan terhadap korban Murni (38), warga Sumber Rejo, Kecamatan Belitang II. Tercatat dalam Lp.B/13/Vll/2013, tanggal 07 Juli 2013. Korban Murni dan keluarganya tidak dilukai korban, karena memberikan semua apa yang dipinta pelaku. Korban Murni menderita kerugian Rp141 juta,” urai Janton.
BACA JUGA: Oknum Caleg Bacok Tetangga Karena Rebutan Tanah
Korban curas lainnya dari komplotan tersangka Subarni, Ahmad Mudasir, (50) warga Desa Toto Rejo, Kecamatan Belitang II, OKUT. Dalam laporan polisi bernomor Lp.B/15/Vlll/2013 tanggal 5 Agustus 2013, korban Mudasir menderita kerugian Rp70 juta. (sal/air)
BACA JUGA: Sepekan Ditemukan Lima Mayat
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tiga Tahun Gadis Yatim Disiksa Majikan
Redaktur : Tim Redaksi