Peran LTSA Terus Dioptimalkan

Jumat, 12 Oktober 2018 – 21:00 WIB
Deputi Penempatan saat diskusi dengan anggota DPRD Provinsi NTB dan Media di Jakarta. Foto: Humas BNP2TKI

jpnn.com, JAKARTA - Deputi Penempatan BNP2TKI Teguh Hendro Cahyono menyatakan peran Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) terus dioptimalkan untuk memberikan layanan kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI) di daerah.

“Peran utama kita harus optimalkan LTSA, embrio LTSA ada di Nusa Tenggara Barat (NTB) yang terdiri dari beberapa instansi terkait,” ujar Deputi Penempatan saat diskusi dengan anggota DPRD Provinsi NTB dan Media di Jakarta pada Jumat (12/10).

BACA JUGA: BNP2TKI Partisipasi Dalam Trade Expo Indonesia (TEI) 2018

Sejak 2014 hingga Agustus 2018, BNP2TKI sudah meresmikan sebanyak 20 LTSA. Di antaranya di Mataram, Surabaya, Nunukan, Yogyakarta, Gianyar, Indramayu, Sambas, Lombok Tengah, Cirebon, Sumbawa, Cilacap, Sukabumi, Entikong, Lombok Timur, Pati, Karawang, Subang, Tulungagung, Brebes, dan Kendal.

Saat ini yang sudah ada gedung LTSA yaitu Tanjung Pinang, Batam, Kupang, Sumba Barat, Lombok Barat, Bima dan Bandung.

BACA JUGA: Indonesia-Polandia Eksplorasi Kolaborasi Sektor Tenaga Kerja

Di dalam LTSA terdiri dari berbagai Instansi yaitu Disdukcapil, Disnaker, Dinkes dan RSUD, Imigrasi, Kepolisian, BPJS Ketenagakerjaan, BP3TKI dan Perbankan.

Masing-masing instansi tersebut memberikan tugas pelayanan sesuai fungsi layanan di LTSA.

BACA JUGA: BNP2TKI Kirim 255 Pekerja Migran Indonesia ke Korea Selatan

“LTSA sangat membatu dalam memberikan pelayanan yang mudah, kendati demikian ada beberapa LTSA yang belum optimal dengan sarana dan prasarananya,” jelasnya.

Teguh mengatakan, LTSA tidak hanya inisiasi dari BNP2TKI tapi merupakan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017.

Dalam LTSA terdapat unsur daerah yang ikut terlibat untuk memberikan pelayanan kepada calon PMI ataupun PMI sehingga PMI yang ingin bekerja ke Luar Negeri sesuai prosedur dan berdokumen.

Terkait penempatan PMI non prosedural, Deputi Penempatan menambahkan, PMI yang tidak resmi dan tidak terdata tidak mempunyai kesempatan konpensasi asuransi dan ini memprihatikan. Sedangkan PMI yang melalui proses resmi tentunya akan mendapatkan konpensasi asuransi.

“Kondisi saat ini tidak semua masyarakat care terhadap proses penempatan yang resmi sehingga penempatan non prosedural masih kerap terjadi,” ujarnya.

Kasdiono Ketua Komisi V DPRD Provinsi NTB menyampaikan, apresiasi kepada BNP2TKI dan BP3TKI Mataram. Bahwa NTB merupakan provinsi yang terbesar dalam penempatan TKI, dimana terdapat hampir 10 % masyarakat NTB bekerja di Luar Negeri sebagai PMI.

“Karena itu peran BP3TKI dan LTSA sangat penting. Dengan tingginya angka penempatan maka permasalahan juga relatif tinggi,” jelas Kasdiono.

Dia mengatakan permasalah penempatan PMI kerap terjadi karena masih adanya calo atau tekong yang merekrut PMI secara non prosedural. Selain itu, bursa kerja yang ada di 10 Kabupaten/Kota di NTB tidak berfungsi dengan baik .

“Bisa kita bayangkan jarak dari rumah calon PMI ke Dinas sangat jauh hingga puluhan kilo meter. Harusnya harus ada petugas keliling untuk mempermudah calon PMI membuat Kartu Kuning/AK1,” ujarnya

Menurut Kasdiono, dengan adanya beberapa LTSA di NTB tentunya sangat membantu dan mempermudah pelayanan kepada para calon PMI. Sejak tahun 2010 NTB sudah mencoba membentuk LTSP, dengan harapan memberikan pelayanan mudah, cepat dan aman.(jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... CPMI Jalani Program Peningkatan Kemampuan Bahasa Korea


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
BNP2TKI  

Terpopuler