jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2015 yang memberikan kewenangan besar kepada Kepala Staf Kepresidenan Luhut Binsar Pandjaitan, merupakan langkah positif.
Menurut Fahri, langkah Jokowi itu dalam rangka perkuat sistem presidensiil. Karena itu, dia mendorong agar pengaturan kewenangan Staf Kepresiden tidak hanya diatur dalam Perpres, tapi diperkuat dengan Undang-undang (UU). Sebab, menurut pandangannya, presiden memang membutuhkan sistem presidensiil yang kuat.
BACA JUGA: Ketua DPR: Gak Perlu Barter-Barteran
"Jangankan presiden, kami DPR buat sistem pendukung. Tadinya kan ada UKP4, saya menganggap (staf kepresiden) memperkuat. Itu ruh presidensialisme, saya mendukung. Saya bahkan mengusulkan tidak hanya (didasari) Keppres tapi (diatur) dalam UU," kata Fahri di gedung DPR, Jakarta, Kamis (5/3).
Namun, dia menegaskan UU yang mengatur itu secara substansi harus memperkuat presidensialisme seperti di Amerika Serikat. Ini penting karena staf kepresidenan merupakan dapurnya istana, berbeda dengan menteri yang posisinya tidak begitu kuat.
BACA JUGA: Indonesia Beri Sinyal Tolak Tawaran Pertukaran Tahanan Australia
"Dia (presiden) harus kuat. Menteri tidak kuat, tidak melekat. Yang melekat itu staf. Saya mendukung upaya pendekatan itu. Supaya presiden jangan sendiri untuk mengendalikan (kekuasaan) yang begitu luas," jelasnya.
Soal kekhawatiran tumpang tindih kewengan antara staf kepresidenan, menteri sekretaris negara, dan sekretaris kabinet, Fahri menilai itu hanya soal teknis yang bisa diatur dengan memberikan peran dan fungsi masing-masing secara tegas. (fat/jpnn)
BACA JUGA: Anak Buah Mega: Kewenangan Luhut Jangan Beda Tipis dengan JK
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ya Wajar JK tak Senang Luhut Diberi Peran Besar
Redaktur : Tim Redaksi