jpnn.com - JAKARTA - Fahri Hamzah siap perang di pengadilan. Politikus yang dipecat DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengaku tidak gentar meski DPP PKS mengklaim akan menyerahkan 350-an bukti di persidangan. Fahri sendiri mengaku hanya bermodal 41 bukti.
Sidang lanjutan terkait gugatan Fahri Hamzah terhadap lima pimpinan PKS akan kembali digelar hari ini, Senin (25/7). Masing-masing pihak, baik Fahri selaku penggugat maupun DPP PKS selaku tergugat mengklaim sudah memiliki bukti-bukti pembelaan.
BACA JUGA: Siapa Buron yang Paling Bahaya Setelah Santoso Mati?
Fahri optimistis, gugatan yang diajukannya bakal dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki, pemecatan terhadap dirinya tidak ada dasar hukumnya.
"Apa yang dilakukan oleh beberapa pejabat partai ini adalah pelanggaran yang tidak ada dasar hukumnya, yang tidak punya asas legalnya,” kata Fahri, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin.
BACA JUGA: Polisi Tawarkan Pengampunan untuk Gerombolan Santoso
Terkait 41 bukti yang diajukan, kuasa hukum Fahri Hamzah, Mujahid Alatief, menjelaskan bukti-bukti tersebut di antaranya adalah notulensi pribadi kliennya dengan kepengurusan baru PKS, seperti Salim Segaf Al Jufri, Hidayat Nurwahid, dan M. Sohibul Iman pada 10 Oktober 2015. Di situ, berinti pada Sohibul Imam meminta Fahri terus bekerja dan menegaskan tidak ada pergantian pimpinan DPR RI dan MPR RI yang berasal dari PKS.
Sebelumnya, PKS ngotot ingin membuktikan Fahri Hamzah benar-benar kader yang 'mbalelo'. PKS menyiapkan 350 bukti buat diungkap ke pengadilan. "Kami dari para tergugat akan memberikan sekitar 300-350 bukti untuk memberatkan Fahri Hamzah" ujar Ketua Tim Kuasa Hukum DPP PKS Zainuddin Paru dalam siaran persnya.
BACA JUGA: Zulkifli: Jika Memilih Politik Sebagai Profesi, Lakukan Sungguh-Sungguh
Zainuddin juga meminta agar majelis hakim PN Jaksel tidak terkecoh dengan bukti yang diajukan pihak Fahri Hamzah (FH).Pasalnya banyak kejanggalan dalam bukti yang diserahkan oleh pihak Fahri Hamzah.
Adapun lima orang Pihak Tergugat adalah Wakil Ketua Majelis Takhim Hidayat Nurwahid, Ketua Dewan Syariah Surahman Hidayat, Presiden PKS Mohamad Sohibul Iman, Anggota Majelis Takhim Abdi Sumaithi, dan Ketua Badan Penegak Disiplin Organisasi Abdul Muis Saadih. (rakyat merdeka/adk/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Proporsional Tertutup Dekat dengan Politik Uang
Redaktur : Tim Redaksi