Peraturan Internal Suksesi Sultan Masuk Rumusan RUUK

Ditarget Selesai April 2011

Jumat, 21 Januari 2011 – 05:50 WIB

JAKARTA - Konsep Paugeran atau peraturan internal pergantian kekuasaan di Keraton Jogjakarta, nampaknya bakal masuk Rancangan Undang-undang Keistimewaan JogjakartaSejumlah anggota Komisi II DPR menilai, konsep paugeran sebaiknya dimasukkan demi menjawab kegelisahan pemerintah atas cara penetapan Gubernur Jogja.

"Konsep pemilihan kan sudah ada, konsep paugeran itu perlu dimasukkan juga," kata Ganjar Pranowo, Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP) di gedung parlemen, Jakarta, Kamis (20/1).

Perlu diketahui, konsep paugeran merupakan peraturan internal keraton yang mengatur tata cara suksesi kepemimpinan Sultan Jogja

BACA JUGA: Agusrin Dinonaktifkan dari Posisi Gubernur Bengkulu

Menurut Ganjar, konsep yang sudah berlaku lebih ratusan tahun itu, layak perlu dirumuskan sebagai konsep RUUK Jogja
"Konsep itu kan 150 tahun lebih tua dari negara kita, makanya harus dimasukkan," kata Ganjar.

Dengan memasukkan konsep paugeran, maka aspirasi masyarakat Jogja bisa tersalurkan

BACA JUGA: Mendagri Belum Diajak Bicarakan Nasib Gubernur Kaltim

Ganjar menyatakan, pemerintah nantinya supaya bisa memahami jawaban sebenarnya atas konsep penetapan
Sehingga, perdebatan atas posisi penetapan ataupun pemilihan bisa berjalan lebih jelas

BACA JUGA: Pimpinan DPD Tetap Minta Pemerintah Tarik RUUK Jogja

"Ini kan menyangkut aspirasi warga, sehingga yang berlaku adalah Jogja saja," sebut Ganjar.

Anggota Komisi II DPR Agus Purnomo menambahkan, masuknya konsep paugeran ke draf RUUK Jogja tidak bertentangan dengan konstitusiPemerintah selama ini selalu berpedoman pada ketentuan pasal 18 ayat 2Nah, sejumlah fraksi di Komisi II nantinya akan mengusulkan konsep paugeran berdasarkan pasal 18 ayat 4"Kalau kita menatap kekhususan Jogja, pasal pemilihan tidak berlaku," kata dia secara terpisah.

Ketentuan pasal 18 ayat 4, kata Agus, mengakui keistimewaan daerahKonsep paugeran nantinya akan membongkar seluruh usulan pasal gubernur utama dan gubernur sebagaimana tercantum dalam draf usulan pemerintah"Kita harus mulai dari nol, kan orangnya berbeda, aktornya berbeda," sebut Agus.

Dengan perbedaan itu, maka nantinya diharap ada titik temu atas konsep yang akan dirumuskanMenurut Agus, fraksi pendukung konsep pemerintah sebaiknya tidak terlalu merisaukan usulan dimasukkannya paugeran itu"Apalagi sekarang ada setgabDulu peluangnya dia lebih kecil, dan bisa menghambat, kalau sekarang peluangnya besar, kenapa nggak fight," tandasnya.

Komisi II, kemarin, telah menyelesaikan jadwal tahapan pembahasan RUUK JogjaMereka menargetkan, sejak dimulai pembahasannya pada 26 Januari nanti, RUU sudah akan bisa diselesaikan pada 7 atau 8 April 2011"Dalam pembahasan, semua akan dilibatkan, termasuk DPRD setempat," ujar Ketua Komisi II Chairuman Harahap, usai rapat

Dia menyatakan, sebanyak mungkin pihak akan dilibatkan agar RUU tersebut nantinya memiliki sandaran sosiologis dan filosofis yang kuat.  Terkait teknis pembahasan, Chairuman mengungkapkan, kalau pembahasan RUUK Jogja nanti akan kembali dimulai dari awalBukan hanya pembahasan untuk mekanisme pengisian jabatan gubernur semata"Banyak hal yang perlu dibahas, semua akan dimulai dari awal," ujar politisi Partai Golkar tersebut

Sebagaimana diketahui, jabatan Sri Sultan HB X ssebagai gubernur sebenarnya telah habis 9 Oktober 2008 laluNamun, oleh pemerintah pusat melalui keputusan presiden, jabatan tersebut dipepanjang tiga tahun, atau berakhir 9 Oktober 2011 nanti(bay/dyn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Harus Klarifikasi ke Stafnya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler