jpnn.com - JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hadar Nafis Gumay mengatakan, rancangan peraturan KPU tentang calon tunggal akan ditetapkan Senin (19/10) nanti.
Penetapan dilakukan setelah sebelumnya KPU menggelar uji publik, rapat konsultasi dengan pemerintah dan DPR, serta menyempurnakan rancangan yang ada, berdasarkan masukan-masukan yang diperoleh.
BACA JUGA: Tokoh Perantau Karo di Jabodetabek Berkumpul Di Tugu Monas, Ada Apa Ya?
"Setelah langkah-langkah tersebut, maka rencananya Senin lusa kami tetapkan. Mudah-mudahan sore harinya bisa dimasukkan ke Kemenkumham untuk diundangkan," ujar Hadar, Sabtu (17/10).
Menurut Hadar, penetapan direncanakan Senin, karena hingga saat ini pihaknya masih terus mematangkan beberapa masukan yang ada.
BACA JUGA: Posisi Mantan Sekjen NasDem Akan Digantikan Dua Wanita Ini
"Jadi ada beberapa tambahan. Misalnya di bagian ketentuan umum. Kemudian terkait mekanisme debat. Hanya menyesuaikan saja," ujarnya.
Saat ditanya apakah dalam rancangan diakomodasi masyarakat dapat menggugat hasil pemilihan dengan calon tunggal nantinya, Hadar menegaskan kewenangan tersebut tidak berada di KPU. Namun di level undang-undang.
BACA JUGA: KPU Tak Bisa (Seenaknya) Mengoreksi Putusan KPUD Tentang Paslon
"Itu harusnya di level undang-undang. Karena kalau kami masukkan (dalam rancangan PKPU calon tunggal, Red) bertentangan dengan undang-undang," ujar Hadar.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Revisi UU KPK Perlu, Asal...
Redaktur : Tim Redaksi