KPU Tak Bisa (Seenaknya) Mengoreksi Putusan KPUD Tentang Paslon

Sabtu, 17 Oktober 2015 – 03:00 WIB
Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay. FOTO: DOK.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Komisiner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay mengatakan, penyelenggara pemilu di tingkat pusat berpandangan, seseorang yang masih berstatus bebas bersyarat, tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah.

“Tapi, pilkada itu kan prosesnya di daerah masing-masing, dan mereka sudah memutuskan. Untuk melakukan koreksi (putusan, red) tidak sepenuhnya bisa kami lakukan secara langsung,” ujar Hadar, Jumat (16/10).

BACA JUGA: Revisi UU KPK Perlu, Asal...

Karena itu, kalau ada KPU setempat terlanjur menetapkan seseorang berstatus bebas bersyarat sebagai pasangan calon, penyelenggara pemilu di tingkat pusat, menurut Hadar, merekomendasikan ke KPUD agar berkomunikasi dengan panitia pengawas pemilu (Panwaslu).

“Sebetulnya sudah kami rekomendasikan untuk berkomunikasi dengan Panwas setempat. Apalagi panwas setempat juga sudah mendapat surat dari Bawaslu. Jadi Panwas setempat koordinasikan saja. Kalau rekomendasi mereka keluar, tentu bisa diikuti oleh KPU setempat untuk dijalankan,” ujarnya.

BACA JUGA: Partai NasDem Diminta Ikuti Jejak Partai Masyumi

Meski begitu, bukan berarti KPU pusat kata Hadar, tidak dapat mengambil langkah lebih jauh. Jika kemudian masih ditemukan ada paslon berstatus bebas bersyarat.

“Setelah surat kami turunkan, tidak ada perkembangan, kemudian Panwasnya juga karena hal tertentu tidak juga mengeluarkan rekomendasi, misalnya. Tentu bisa saja (KPU mengambil langkah tegas, red),” kata Hadar.

BACA JUGA: Surya Paloh Batal Bubarkan Partai NasDem, Ini Alasannya

Meski begitu, Hadar mengatakan KPU perlu berkoordinasi dengan Bawaslu. Lebih tepatnya, rekomendasi. “Jadi kalau Panwas tidak menurunkan (rekomendasi, red), tentu kami nanti mencari jalan,” kata Hadar.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Panwaslu Surabaya Ngaku Kesulitan Awasi Pasangan Calon


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler