jpnn.com - JAKARTA – Revisi undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi dinilai penting. Namun, revisi tersebut harus dilakukan dengan misi memperkuat lembaga antirasuah itu.
"Desakan revisi UU KPK pasti bukan tanpa sebab. Sebagai sebuah institusi pemberantasan korupsi, KPK memang harus dikuatkan agar memiliki tugas dan fungsi yang lebih baik," kata Direktur Eksekutif Institut Proklamasi, Arief Rachman, Jumat (16/10).
BACA JUGA: Partai NasDem Diminta Ikuti Jejak Partai Masyumi
Menurut Arief, ada beberapa hal yang bisa menjadi alasan di balik pentingnya revisi terhadap UU No. 30 Tahun 2002. Salah satunya ialah sebagai institusi penegak hukum, KPK harus berlandaskan semangat pencegahan sebagai pola pikir besar pemberantasan korupsi.
"Mencegah terjadinya korupsi jauh lebih bernilai di tengah kompleksitas persoalan yang saat ini terjadi terutama pada agenda pemberantasan korupsi," tambah Arief.
BACA JUGA: Surya Paloh Batal Bubarkan Partai NasDem, Ini Alasannya
Dia menambahkan, berbagai operasi KPK selama ini belum menurunkan persentasi korupsi secara signifikan. Sebaliknya, hal itu justru memantik keresahan pada pejabat yang takut bekerja karena khawatir terjerat masalah hukum.
Di sisi lain, KPK sejauh ini tak punya wewenang menghentikan perkara seperti kepolisian dan kejaksaan. Alhasil, dalam praktiknya masih ada status tersangka yang melekat pada seseorang dalam durasi lama.
BACA JUGA: Panwaslu Surabaya Ngaku Kesulitan Awasi Pasangan Calon
“Hal ini sangat bertentangan dengan prinsip dasar kemanusiaan dalam proses penegakan hukum,” tambah Arief.
Selain itu, beberapa waktu lalu mantan penyidik KPK secara terbuka menyatakan bahwa dalam proses penetapan tersangka mantan Deputi Gubernur BI MSG, lembaga antirasuah itu sejatinya belum memiliki dua alat bukti cukup.
Namun, mereka memaksakan diri untuk menetapkan status tersangka. Hal tersebut dinilai menjadi sebuah catatan serius atas potensi pelanggaran yang dilakukan KPK.
Sehingga KPK, sambung Arief, memerlukan komisi pengawas yang bekerja melakukan pengawasan. “Pada intinya, kami berpandangan bahwa revisi UU KPK harus menjadi agenda prioritas bagi parlemen. Karena revisi UU KPK bukan hal tabu," tegas Arief. (mer/jos/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penurunan Bunga KUR Belum Tingkatkan Daya Saing UKM
Redaktur : Tim Redaksi