Peraturan Produk Tembakau Alternatif Harus Dibuat Berbeda

Selasa, 11 Desember 2018 – 16:01 WIB
Ilustrasi pekerja membuat rokok. Foto: Radar Bromo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat Ariyo Bimmo mengatakan, peraturan produk tembakau alternatif yang dirumuskan secara tepat dan berbeda dari rokok konvensional tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pengguna dan masyarakat luas atau nonpengguna.

“Hal itu juga memberikan dukungan bagi perokok dewasa untuk mendapatkan hak atas akses terhadap informasi dan akses terhadap produk tembakau yang berdasarkan bukti ilmiah memiliki risiko kesehatan yang lebih rendah,” kata Ariyo, Selasa (11/12).

BACA JUGA: Pemerintah Disarankan Atur Produk Tembakau Alternatif

Berkaca dari Selandia Baru, menurut Ariyo, urgensi adanya regulasi produk tembakau alternatif juga berlaku di Indonesia.

Sebab, Indonesia dan Selandia Baru memiliki tantangan dan tujuan yang sama yaitu menurunkan angka perokok.

BACA JUGA: Batasan Produksi SKT Dinaikkan, Banyak Pihak Diuntungkan

“Kita bisa belajar dari negara lain, seperti Selandia Baru, yang melihat potensi produk ini secara menyeluruh,” kata Ariyo.

Secara hukum, sambung Ariyo, produk itu memiliki landasan yang kuat untuk dirumuskan dalam sebuah regulasi.

BACA JUGA: Produksi Rokok Menurun, Pemerintah Sulit Kejar Target Cukai

“Namun, di sisi lain masih diselimuti skeptisme. Oleh karena itu, penting untuk mulai melihat dari sudut pandang lain dan melakukan penelitian komprehensif agar potensinya tidak sia-sia,” terang Ariyo.

Kementerian Kesehatan Selandia Baru sendiri sudah merilis rekomendasi peraturan terkait produk tembakau alternatif untuk mendukung perokok dewasa beralih ke produk tembakau yang memiliki risiko kesehatan lebih rendah.

Rekomendasi yang dikeluarkan pada November itu dicanangkan melalui proses amandemen terhadap Undang-Undang Lingkungan Bebas Asap 1990 atau Smoke Free Environment Act (SFEA).

Selain itu, juga melalui upaya peningkatan informasi publik mengenai potensi dari produk tembakau alternatif.

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan Selandia Baru, negara tersebut memiliki sekitar 529 ribu perokok atau sekitar 13,8 persen pada 2016/2017.

Jumlah tersebut turun dari tahun sebelumnya (2015/2016) yang berjumlah 14,2 persen dan tahun sebelumnya lagi (2015/2014) yang mencapai 18,3 persen.

Pejabat Menteri Kesehatan Selandia Baru Jenny Salesa mengatakan, tingginya angka perokok di Selandia Baru membuat pemerintah menetapkan target negara bebas asap rokok pada tahun 2025 melalui penerapan aturan khusus bagi produk tembakau alternatif. (jos/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Industri Sigaret Kretek Tangan Harus Dilindungi


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler