Perawat Penyebab Jari Kelingking Bayi Putus Jadi Tersangka, Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Senin, 06 Februari 2023 – 23:01 WIB
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib. Foto: Cuci Hati/jpnn

jpnn.com, PALEMBANG - Oknum perawat berinisial DN yang menyebabkan jari kelingking bayi putus saat sedang dirawat di Rumah Sakit (RS) Muhammadiyah Palembang terancam lima tahun penjara.

"Seusai gelar perkara tadi siang, dia (perawat) ditetapkan sebagai tersangka, serta dikenakan pasal 360 ayat (1) yang mengakibatkan korbannya mengalami luka berat dengan ancaman pidana lima tahun penjara," kata Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib, Senin (06/02).

BACA JUGA: Tiga Penyebar Hoaks Pembakaran Rumah Ibadah di Tual Terancam Hukuman Berat

Kendati DN sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, pihak Kepolisian belum melakukan penahanan terhadap tersangka.

"DN belum ditahan, karena kami akan memanggilnya terlebih dahulu, dan melihat kondisi psikologisnya apakah kesehatan dia baik atau tidak," ungkap Ngajib.

BACA JUGA: Kombes Valentino: Pelaku Penistaan Agama Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Ngajib menjelaskan, pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan pemanggilan dan memeriksa DN seusai ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami akan memanggil DN terkait peningkatan statusnya menjadi tersangka," tegas Ngajib.

BACA JUGA: Dijerat Pasal Berlapis, Pelaku Pencabulan Anak di Kapuas Hulu Terancam Hukuman Berat

Selain itu, pihaknya juga siap memfasilitasi antara korban dengan oknum perawat dalam hal mediasi untuk diselesaikan secara kekeluargaan. 

“Kami siap memfasilitasi hal itu, bila memang adanya keinginan keduanya untuk melakukan mediasi dan diselesaikan secara kekeluargaan,” terang Ngajib.

Sedangkan untuk korban AR, Ngajib menyebut, saat ini masih dalam perawatan di RS Muhammadiyah Palembang. 

“Kondisi korban saat ini sudah membaik, tetapi masih dalam pengawasan dan perawatan di RS Muhammadiyah Palembang,” pungkas Ngajib. (mcr35/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler