Perbaikan Skema Distribusi Pupuk Subsidi, Kementan Sampaikan 3 Usulan ke DPR

Senin, 05 April 2021 – 21:33 WIB
Kametan dan Pupuk Indonesia kawal kebijakan dan distribusi pupuk bersubsidi. Foto: Kementan

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Sarwo Edhie menyampaikan tiga usulan penting untuk mengatur skema pendistribusian pupuk subsidi tahun depan.

Hal itu disampaikan Sarwo saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat sekaligus Rapat Panitia Kerja bersama Komisi IV DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/4).

BACA JUGA: Kementan Dukung Pendistribusian Pupuk Bersubsidi di Klaten

Usulan pertama, pupuk subsidi hanya bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan komoditas tertentu seperti padi jagung dan kedelai. Kedua, pupuk bersubsidi akan difokuskan pada jenis urea, NPK atau pupuk organik.

Ketiga, dia mengusulkan pupuk subsidi ini dibatasi luas lahannya sebanyak satu hektare saja.

BACA JUGA: Penangkapan CB Mengejutkan, Konon Tim Densus 88 Ikut Salat Jumat Lalu Membuntutinya

"Kalau sekarang alokasi pupuk sembilan juta hektare untuk dua hektare maksimum, itu mungkin kalau batasan luasnya dikurangi menjadi satu hektare bisa dua kali lipat. Kira-kira begitu," kata Sarwo.

Direktur Jenderal Tanaman Pangan Kementan Suwandi mengatakan pendistribusian pupuk sejauh ini berjalan dengan baik, terlebih jika dilihat dari hasil produksi musim tanam 2020 yang saat ini mengalami peningkatan signifikan.

BACA JUGA: Protes Pertamina atas Kenaikan Harga BBM, Gubernur Edy Rahmayadi Dinilai Salah Kaprah

"Dari data yang kami miliki produksi beras di MT (musim tanam) 2020 mengalami peningkatan," kata Suwandi.

Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP) Kementan Dedi Nursyamsi menjelaskan pendataan penerima pupuk sudah sesuai dengan rencana definitif kebutuhan kelompok (e-RDKK).

"Jadi dimulai tingkat desa lanjut ke kecamatan, kemudian di kecamatan data kebutuhan pupuk itu dimasukkan ke dalam mesin dan divalidasi dengan nomor induk kependudukan yang kita dapat dari dirjen Dukcapil Kemendagri. Jadi penerima pupuk sudah tepat sasaran," ucapnya.

Dedi mengatakan, penyusunan validasi data sesuai e-RDKK dibantu langsung oleh penyuluh dan kelompok tani di tiap daerah, sehingga penyediaan, distribusi, dan pengawasan bisa dilakukan secara langsung oleh masyarakat.

"Intinya adalah penyuluh bersama-sama dengan kelompok tani dari bawah menyusun RDKK kebutuhan pupuk subsidi, ini yang dilanjutkan ke Dinas Pertanian kabupaten kota, terus ke provinsi. Kemudian baru ke Kementan," tutur Dedi.

Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kementerian Perekonomian Musdalifah Machmud menyebut ke depan pihaknya akan terus meningkatkan koordinasi dengan Kemendagri dalam melengkapi pendataan penerima pupuk subsidi agar sesuai dengan kebijakan.

"Kami akan memperbaiki terus-menerus dan kita saat ini berkomunikasi, melakukan koordinasi dengan Kemendagri untuk sama-sama kita mulai pendataan dari camat sampai pemerintah daerah," katanya.

Merespons penjelasan itu, Wakil Ketua Komisi IV DPR Dedi Mulyadi mengatakan selama ini yang selalu menjadi masalah dalam persoalan pupuk adalah sulitnya para kepala daerah dalam mengeluarkan surat keputusan.

"Yang sering bermasalah itu adalah surat keputusan gubernurnya belum keluar. Jadi tolong struktur semacam itu dihilangkan saja karena sudah ada data di dirjen tanaman pangan. Artinya jangan terlalu banyak mata rantai birokrasi-lah," ucap Dedi Mulyadi.. (*/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler