Perbankan Nasional Lebih Tahan Krisis

Minggu, 09 April 2017 – 01:17 WIB
OJK. Foto: JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan tiga peraturan OJK (POJK) sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK).

Tiga peraturan itu meliputi POJK tentang penetapan status dan tindak lanjut pengawasan bank umum, POJK tentang bank perantara, serta POJK tentang rencana aksi (recovery plan) bagi bank sistemik.

BACA JUGA: Perbankan Diminta Genjot Kredit Lunak untuk UMKM

Tiga peraturan itu diharapkan bisa memberikan kejelasan dan ketegasan dalam penerapan kebijakan penanganan krisis di sektor keuangan.

POJK tentang penetapan status dan tindak lanjut pengawasan bank umum memuat aturan mengenai penanganan permasalahan bank, baik penanganan terhadap bank sistemik maupun penanganan terhadap bank yang bukan bank sistemik.

BACA JUGA: OJK Surati Relife Beri Sanksi Peringatan

Dalam ketentuan tersebut, diatur bahwa status pengawasan bank terdiri atas tiga tahap.

Yakni, pengawasan normal, pengawasan intensif, dan pengawasan khusus.

BACA JUGA: OJK Kaji Pendirian Manajer Investasi Syariah

Penanganan permasalahan solvabilitas bagi bank sistemik menjadi fokus penyempurnaan ketentuan itu.

Terutama tentang aktivasi implementasi rencana aksi (recovery plan), persiapan penanganan (early entry) permasalahan solvabilitas bank oleh LPS, dan mekanisme penyerahan bank yang tidak bisa disehatkan kepada LPS.

Sedangkan POJK tentang bank perantara (bridge bank) memuat aturan mengenai prosedur pendirian bank perantara, mulai proses pendirian, operasional, hingga pengakhiran bridge bank.

Bridge bank hanya bisa didirikan dan dimiliki oleh LPS.

’’Jadi, tidak hanya dilakukan dengan cara pengalihan aset dan kewajiban bank bermasalah kepada bank penerima. Namun, juga bisa dilakukan dengan pendirian bridge bank,’’ terang Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad.

’’Bank perantara digunakan sebagai resolusi untuk menerima aset dan kewajiban berkualitas baik dari bank bermasalah,’’ lanjut dia.

Sementara itu, POJK tentang rencana aksi (recovery plan) bagi bank sistemik memuat aturan mengenai kewajiban bank sistemik untuk mempersiapkan pencegahan dan mengatasi permasalahan keuangan.

Caranya, mulai menyusun rencana aksi (recovery plan) saat bank dalam kondisi normal, namun terdapat masalah signifikan.

POJK itu memuat kewajiban pemegang saham pengendali untuk menambah modal bank dan mengubah jenis utang tertentu menjadi modal bank.

Dengan adanya aturan tersebut, bank sistemik akan berusaha menyelesaikan permasalahan keuangan dengan daya upaya sendiri (bail-in) sesuai recovery plan yang telah mereka susun.

’’Kami tidak bisa menyebutkan bank sistemik itu mana saja. Nanti  ada yang iri, ’kok bank saya enggak masuk’. Intinya, ada 12 bank sistemik,’’ ujar Muliaman.

Selain POJK, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) segera mengeluarkan peraturan LPS terkait UU PPKSK pada akhir bulan ini.

Dengan demikian, penerapan pencegahan krisis bisa lebih tersusun rapi dan matang.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Nelson Tampubolon menambahkan, saat ini tidak ada bank yang masuk pengawasan khusus maupun bank dalam pengawasan intensif.

Kondisi perbankan saat ini masih cukup baik. Rasio kecukupan modal (capital adequacey ratio/CAR) per Februari 2017 sebesar 23,18 persen.

Return on asset (ROA) dan return on equity (ROE) juga masih di batas dua persen.

Sedangkan net interest margin (NIM) masih 5,28 persen atau tertinggi di Asia Tenggara.

Rasio biaya operasional terhadap pendapatan operasional (BOPO) perbankan juga membaik dari 83,94 persen menjadi 81,69 persen.

Sedangkan nonperforming loan (NPL) gross berkisar 3,16 persen.

’’Masih manageable. NPL nett 1,32 persen,’’ papar Nelson.

Tingkat rasio loan to deposit ratio (LDR) juga masih di bawah ambang batas 92 persen, yakni 89,12 persen. (rin/c4/noe)

BACA ARTIKEL LAINNYA... OJK Bakal Tindak Recapital Life


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
perbankan   OJK  

Terpopuler