jpnn.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyurati direksi dan komisaris PT Asuransi Jiwa Recapital (Relife), di mana isi surat itu merupakan sanksi pembatasan kegiatan usaha.
Pembatasan kegiatan usaha tersebut terkait dengan upaya Relife yang tanpa hasil setelah OJK memberikan sanksi peringatan pertama dan terakhir.
BACA JUGA: OJK Kaji Pendirian Manajer Investasi Syariah
Bahkan, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan final, diketahui bahwa rasio tingkat solvabilitas Relife minus 827,34 persen per 31 Desember 2015.
Dikonfirmasi terkait permasalahan Relife, Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad hanya bilang, bila ada perusahaan asuransi dengan RBC di bawah standar, maka pihaknya akan melakukan pengawasan sesuai dengan yang berlaku.
BACA JUGA: OJK Bakal Tindak Recapital Life
"Ada SP (surat peringatan) satu, SP 2 dan lain sebagainya. Kalau tidak memenuhi aturan kan ada tahapan-tahapannya. Mau mempailitkan pun ada aturannya,” terang Muliaman, Jakarta, Rabu (5/4).
Menurut Muliaman, kasus seperti Relife merupakan hal yang biasa, namun OJK meminta Relife harus memenuhi ketentuan RBC mininum 120 persen.
BACA JUGA: Misbakhun Soroti Rekam Jejak Calon DK OJK
Sejauh ini, OJK tidak memberikan rekomendasi atau saran kepada Relife untuk memenuhi ketentuan RBC. Muliaman menegaskan, Relife bisa mencari dana sendiri untuk memenuhi ketentuan RBC tersebut.
"Pokonya dia (Relife) harus memenuhi RBC 120 persen, secara umum mereka bisa cari dana sendiri untuk bisa memenuhi 120 persen tersebut," tuturnya.
Muliaman menambahkan, sejauh ini secara menyeluruh industri asuransi dalam keadaan baik dan penuh harapan, di mana semua orang sudah mulai sadar berasuransi seiring meningkatnya pendapatannya.
Relife merupakan bagian dari Recapital Grup yang didirikan oleh Rosan Roeslani, Sandiaga Uno, dan Elvin Ramli, yang kini mempunyai usaha di sektor keuangan dan sektor non keuangan.(chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kontribusi Dana Pensiun Terhadap Infrastruktur Rendah
Redaktur & Reporter : Yessy