jpnn.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengkaji pendirian manajer investasi (MI) syariah.
Regulator dan pengawas industri finansial tersebut sedang menggodok aturan mengenai hal itu.
BACA JUGA: OJK Bakal Tindak Recapital Life
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida mengatakan, jika aturan tentang fund manager syariah tersebut keluar, pihaknya akan menambah lagi ketentuan mengenai anggota bursa (AB) syariah.
”Jadi, mungkin nanti ada broker syariah. Untuk MI syariah, sedang kami buat bagaimana tata kelola syariahnya,” ujarnya.
BACA JUGA: Misbakhun Soroti Rekam Jejak Calon DK OJK
Dengan MI dan AB syariah, diharapkan produk-produk pasar modal syariah semakin berkembang.
Nurhaida ingin peraturan yang dikeluarkan kelak semakin memantapkan kehadiran produk pasar modal syariah.
BACA JUGA: Kontribusi Dana Pensiun Terhadap Infrastruktur Rendah
Selain itu, juga memberikan keyakinan bagi investor agar mau menginvestasikan dananya ke portofolio syariah. (rin/c11/sof)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pembiayaan Bank Syariah Tumbuh 13,87 Persen
Redaktur & Reporter : Ragil