jpnn.com, SANGIHE - Seorang pria berinisial ST (46), warga Tatoareng, Sangihe, Sulawesi Utara ditangkap polisi pada Kamis (5/5) malam.
ST ditangkap terkait kasus pencabulan yang dilakukannya terhadap anak di bawah umur.
Informasi penangkapan ST itu disampaikan Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules Abraham Abast.
“Informasi dari Polres Kepulauan Sangihe, korban berumur 14 tahun, warga Sangihe,” kata Kombes Abraham, Selasa (10/5).
BACA JUGA: Daftar Aset Diduga Milik Briptu Hasbudi yang Sudah Disita Polisi, Nominalnya Wow!
Kasus tersebut terungkap setelah pihak keluarga korban melaporkan kejadian itu di Polres Kepulauan Sangihe pada 15 April lalu.
“ST diduga mencabuli korban sejak 2019 silam hingga Februari 2022 di beberapa lokasi berbeda,” kata Abraham.
BACA JUGA: Dugaan Pemukulan terhadap Anggota Brimob, Kiper PSIS Semarang Diperiksa Polisi, Statusnya?
Kini, pelaku sudah dilakukan penahanan Rutan Mapolres Kepulauan Sangihe sejak 5 Mei 2022.
“Penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung mulai 5 hingga 24 Mei 2022,” terang jubir Polda Sulut tersebut.
ST diduga melanggar Pasal 81 Ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (cr3/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tegur Orang Bermain Petasan, Komar Dihajar hingga Babak Belur, Polisi Bergerak
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama