Perbuatan Tak Terpuji Oknum Jaksa EP Terbongkar, Korbannya Bertambah

Kamis, 30 Desember 2021 – 23:11 WIB
Juru Bicara Kejati NTB Dedi Irawan. ANTARA/Dhimas B.P.

jpnn.com, MATARAM - Kasus penipuan bermodus rekrutmen CPNS yang dilakukan seorang oknum jaksa berinisial EP masih terus didalami Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Fakta terbaru yang mengemuka adalah korban jaksa EP bertambah satu orang. Jadi, sejauh ini total korban oknum jaksa EP di lingkungan Kejati NTB menjadi dua orang.

BACA JUGA: Jumlah Korban Pengusaha S Pemesan Remaja Putri Banyak Banget, Mungkin Anda Kaget

Modus dugaan penipuan oleh terduga EP terungkap sesuai dengan adanya laporan pengaduan yang baru diterima oleh Bidang Pengawasan Kejati NTB.

"Satu lagi muncul laporan pengaduannya di bidang pengawasan. Jadi korbannya dua orang. Sekarang laporan pengaduannya masih ditelaah," ujar Kasipenkum Kejati NTB Dedi Irawan.

BACA JUGA: Mbak Ari Setor Uang Ratusan Juta Rupiah ke Rekening Suami, Ternyata Hasil Berbuat Dosa

Menurut Dedi Irawan, laporan pengaduan korban dikuatkan oleh pengakuan JT, kakek dari korban berinisial NI.

JT yang kini masih aktif sebagai pegawai kejaksaan tersebut mengakui bahwa cucu perempuannya turut menjadi korban EP, ketika mengikuti seleksi CPNS di lingkup Kejaksaan RI pada November 2021.

BACA JUGA: Istri Ogah Rujuk, Pria di Surabaya Ini Malah Berbuat Biadab Terhadap Anak, Kemudian Direkam

Korban yang merupakan lulusan sarjana tersebut mendaftar untuk mengikuti seleksi dengan formasi pengawal tahanan.

Terduga EP menjanjikan korban asal Lombok Tengah ini lulus seleksi CPNS dengan syarat menyerahkan uang.

"Awalnya diminta Rp 100 juta, tetapi hanya sanggup bayar Rp 75 juta," ujar JT.

Namun, nasib NI sama dengan ME, gagal lolos seleksi setelah gugur di tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Karena kecewa dengan janji EP, korban menagih uang kembali.

Dari Rp 75 juta yang disetor, oknum jaksa baru mengembalikan Rp 25 juta.

BACA JUGA: Bripka Aries Pamuji Dipecat, Kariernya sebagai Polisi Tamat, Pernyataan AKBP Hery Tegas

"Baru diganti Rp 25 juta, ada bukti kuitansinya, 24 November kemarin," beber JT.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler