Perbuatan Terlarang 4 Pria Terhadap Bunga Berawal Dari Kenalan via Facebook

Kamis, 29 Agustus 2019 – 15:44 WIB
Ilustrasi perbuatan asusila. Foto: Pixabay

jpnn.com, BREBES - Satreskrim Polres Brebes berhasil menangkap tiga pelaku pemerkosaan terhadap Bunga (bukan nama sebenarnya).

Ketiga pelaku berinisial Kar (22), Ama (19), dan AF (16). Satu pelaku lainnya, DD, masib buron.

BACA JUGA: Baru Kenal dengan Andi, Mbak Ifa Lakukan Perbuatan Terlarang

Kar merupakan warga Desa Klampok, Kecamatan Wanasari, Brebes, Jawa Tengah.

Sementara itu, AF merupakan warga Desa Tanjungsari. Ama merupakan warga Desa Tanjungsari.

BACA JUGA: Hamil 4 Bulan, Istri Dijual Suami untuk Begituan Bertiga

BACA JUGA: Mas Wahyu Diantoro Pintar Merayu, Wanita Bersuami Terlena

Petugas berhasil menciduk Kar, Ama, dan AF di area persawahan dekat Underpass Banjaratma.

BACA JUGA: Suami Paksa Istri Begituan dengan 2 Pria Lain, Sudah 30 Kali, di Depan Mata

Kar mengatakan, dirinya dan teman-temannya berkenalan dengan Bunga melalui Facebook beberapa waktu lalu.

Menurut dia, ide untuk memerkosa Bunga muncul dari DD dan dirinya.

“Setelah diajak ketemuan, lalu kami bawa ke pasar malam," ujar Kar, Selasa (27/8).

Kasat Reskrim Polres Brebes AKP Tri Agung Suryomicho mengatakan, usai menerima laporan, pihaknya langsung memburu para pelaku.

Dia menjelaskan, anggotanya menangkap Kar dan AF pada Senin (26/8). Sementara itu, Ama ditangkap pada Selasa (27/8).

"Berawal dari laporan keluarga inilah kami langsung bergerak cepat," ujarnya. (ded/zul)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Edan! Elias Hendis Gituin Bocah di Dalam Bus


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler