Suami Paksa Istri Begituan dengan 2 Pria Lain, Sudah 30 Kali, di Depan Mata

Sabtu, 17 Agustus 2019 – 11:14 WIB
WW mengenakan baju tahanan saat hendak dijebloskan ke sel tahanan Polsek Penajam. Foto: prokal

jpnn.com, PENAJAM PASER UTARA - Pria inisial WW, 36, warga Kelurahan Jelebora, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tega memaksa istrinya melakukan perbuatan terlarang dengan laki-laki lain. WW menyaksikan adegan itu.

ADIKADE - BALIKPAPAN POS

BACA JUGA: Edan! Elias Hendis Gituin Bocah di Dalam Bus

Pandangan WW (36) terlihat kosong saat disuruh mengenakan seragam tahanan oleh aparat Polsek Penajam.

Dia diitangkap dan dijadikan tersangka karena diduga telah membuat tindakan tidak senonoh terhadap istri yang dinikahinya secara sah, Wd (29). Cinta tak lagi bersemi di hati WW, karena sang istri tak mampu mengaruniai anak.

BACA JUGA: Mbak Desi Si Ibu Muda Jadikan Rumahnya Tempat Berbuat Maksiat

Sekira Desember 2018, timbul pikiran jahat terhadap Wd yang masih berusia 29 tahun. WW sendiri bekerja di salah satu perusahaan pengelolaan kayu lapis di Kelurahan Jenebora Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).

WW bertukar cerita dengan rekan kerjanya berinisial RR perihal rumah tangga hingga ke persoalan pribadi. Pasalnya, WW telah menjalin pernihakan dengan Wd selama sembilan tahun dan belum dikaruniai seorang anak. WW mengaku menceritakan persoalan rumah tangganya tersebut pada saat sedang memancing di laut.

BACA JUGA: Gaji Guru Honorer Naik Mulai Bulan Depan, Berlipat-lipat

BACA JUGA: Istri Siri Cantik Tunggu di Teras Hingga Subuh, Suami Pulang, Bibir Tipis sampai Robek

Usai RR bercerita soal berbagai gaya begituan, WW mengeluarkan tawaran tak terduga. Ia menawarkan istrinya untuk berhubungan terlarang kepada RR.

Laki-laki yang telah berkeluarga tersebut pun mengamini tawaran WW. Namun, tak langsung beraksi. WW pun terus berusaha agar RR melaksanakan permintaannya. Kemudian WW menghubungi RR melalui pesan singkat dengan nada menggoda. Karena handphone yang digunakannnya adalah milik istrinya. Jadi seolah-olah istrinyalah yang menggoda RR.

Setelah ketemu di tempat kerjanya, WW mengingatkan soal pesan singkat tersebut kepada RR. Di Bulan Desember 2018, WW pun berjalan menuju rumah karyawan perusahaan bersama RR.

WW mengumbar ancaman agar istrinya mematuhi perintahnya. Berhubungan terlarang dengan RR. Korban Wd tak berdaya dengan ancaman tersebut. Dengan berlinang air mata, kehormatannya dicabik-cabik oleh suaminya sendiri. Bahkan, adegan tersebut dilakukan di depan mata WW.

“Waktu itu, istri saya menangis. Kalau dia (korban ,Red) tidak mau melakukan itu, memang saya ancam,” ujar WW sambil mengenakan baju tahanan di Polsek Penajam dengan mimik datar, Kamis (15/8).

Wd yang tak berdaya terpaksa menuruti permintaan bejat sang suami. Karena diancam akan dibunuh oleh suaminya sendiri apabila menolak. Selain itu, WW mengancam akan mengamuk ke rumah ibu kandung istrinya. Apalagi, pada saat itu, ibu kandung korban sedang sakit parah.

Wd pun tak berani menceritakan persoalan tersebut. Hingga perbuatan bejat suaminya tersebut berlangsung berbulan-bulan. Wd, tak berani membuka mulut atau melaporkan masalah tersebut kepihak berwajib. Pasalnya, takut ibu kandungnya yang sedang sakit semakin terpuruk.

RR melakukan hubungan terlarang dengan istri rekan kerjanya tersebut puluhan kali. Adegan itu dilakukan berdasarkan permintaan suami korban. Itu berlangsung sampai RR pulang kampung ke Sulawesi Selatan pada Juli 2019 lalu.

Belum lama ini, ibu kandung korban meninggal dunia. RR yang sudah pulang kampung, WW masih memiliki hasrat menyimpang pun mencari pengganti RR. Yang disasar teman kerjanya juga di perusahaan pengelolaan kayu lapis atau triplek di Jenebora. Kali ini, berinisal Ad, yang merupakan laki-laki yang telah beristri.

WW mengaku, meminta tolong kepada temannya berinisal Ad untuk begituan  dengan istrinya. Kamis tanggal 8 Agustus 2019, di bawah terik matahari, WW menjalin kesepakatan dengan Ad.

Permintaan suami jahat tersebut akan dipenuhi ketika ada sejumlah uang sebagai tanda bukti. Kemudian keduanya sepakat. WW pun mengantar Ad untuk menemui korban di rumahnya di RT 1, Kelurahan Jenebora, Kecamatan Penajam.

BACA JUGA: 2 PSK ABG Sudah Terima Bayaran Rp 2,4 Juta, Eh Ternyata yang Datang…

Korban pun tak kuasa menolak karena terus diancam oleh suaminya sendiri. Bahkan, siang itu, Ad melakukan perbuatan terlarang tersebut di depan mata WW. Tersangka WW mengaku, ia sendiri yang membuka pakaian istrinya, kemudian menyuruh Ad beraksi di depan matanya.

Setelah itu, Ad pun menerima uang sebesar Rp 50 ribu dari suami korban sebagai tanda bahwa Ad melakukan hal tersebut atas dasar tawaran dari suami korban.

“Waktu itu aku jemput dia (Ad, Red) dan meminta tolong melakukan itu (berhubungan dengan korban, Red.). Tapi meminta persyaratan tanda jadi. Dia tanya berapa uang di dompetmu. Kemudian dia buka dompetku ada isinya lembaran Rp 10 ribu dan Rp 50 ribu. Dia ambil lembaran Rp 50 ribu,” aku WW.

WW berdalih melakukan hal tersebut salah satu alasannya untuk memiliki anak. Karena sembilan tahun menikah, ia belum memiliki buah hati. “Saya mau punya anak. Tapi, saya tahu apa yang saya lakukan itu salah,” ujar dia.

Kurang lebih delapan bulan lamanya, korban menyimpan derita yang dialaminya. Selama itu pula, korban tak pernah menceritakan masalah rumah tangganya kepada kerabatnya. Karena di bawah tekanan sang suami. Awal kejadian, korban tak kuasa melaporkan masalah terbut, karena taku ibunya yang sedang sakit parah dan keluar masuk rumah sakit, tambah parah penyakitnya. Namun, ibu kandungnya meninggal dunia belum lama ini.

Korban sudah tak tahan pun pergi dari rumah. Dan menginap beberapa hari di rumah keluarganya di Balikpapan.

Keluarganya di Jenebora pun heran. Tak biasanya Wd meninggalkan rumahnya. Muhammad Umardani, sepupu korban mengatakan, Wd kemudian di suruh kembali ke Jenebora. Kemudian dibujuklah Wd oleh istri Mardani untuk menceritakan masalah dialaminya.

“Dia (korban, Red) tertutup orangnya. Jadi, selama ini kita tidak tahu persoalan rumah tangganya. Tapi, pas kita panggil pulang, kemudian dia cerita ke istri saya masalah tersebut. Kemudian kita melapor ke Kasospol Jenebora kemudian ke Polsek Penajam,” terangnya.

Umardani menyatakan, koban selama ini tidak menceritakan masalah rumah tangganya. Karena diancam oleh suaminya. “Dia diancam mau dibunuh oleh suaminya. Waktu itu, juga tidak berani cerita, karena pada saat itu mama-nya sedang sakit,” beber dia.

Rabu (14/8), kasus tersebut dilaporkan ke Polsek Penajam. Korban melaporkan tiga orang. Yakni WW, RR dan Ad. Umardni berharap, ketika orang yang dilaporkan tersebut ditangkap semua.

Polisi menangkap WW dan Ad. Sementara RR sampai saat ini belum diketahui keberadaanya. Informasinya sedang pulang kampung ke Sulawesi Selatan. WW dan Ad yang berhasil ditangkap. Tapi, polisi baru menetapkan WW sebagai tersangka. Sementara Ad di lepas karena belum kuat unsur tindak pidananya.

BACA JUGA: Elvi Siang Kerja Angkut Batu Bata, Malam Tunggu Pria Nakal

Keluarga korban pun mempertanyakan masalah tersebut. “Kami datang ke Polsek Penajam untuk mempertanyakan. Kenapa Ad dilepas sebelum berkoodinasi dengan keluarga korban. Kalau memang seperti itu, kami selaku keluarga korban bisa juga bebas berbuat apapun terhadap Ad,” tutur Umardani.

Kapolsek Penajam Iptu Muhlis mengatakan, Ad belum ditetapkan sebagai tersangka karena belum memenuhi unsur dan masih berstatus saksi. Tapi, Ad wajib lapor dua kali seminggu dan dalam pengawasan kepolisian.

“Kami juga sampaikan kepada pihak keluarga terkait dengan Ad,” ujar Muhlis.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka WW menyuruh istrinya berhubungan dengan dua laki-laki lain di depan matanya kurang lebih 30 kali selama Desember 2018 sampai Agustus 2019.

Muhlis mengungkapkan, puluhan kali aksi menyimpang tersebut terjadi dengan RR. Sementara Ad hanya satu kali. “Pengakuan korban sudah 30 kali,” ungkapnya.

Kapolsek menegaskan, sang suami, WW, telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di sel tahanan Mapolsek Penajam. WW dijerat pasal 47 Jo pasal 8 huruf (b) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (kad)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pria Muda Ajak Pacar ke Rumah, Ketagihan, Terjadi 4 Kali


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler