jpnn.com, JAKARTA - Pihak termohon sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) percaya diri untuk tidak menghadirkan satu pun saksi dalam sidang di Mahkamah Konstitusi, Kamis (20/9) siang.
"Kami tidak menghadirkan saksi, hanya ahli," ujar tim kuasa hukum KPU Ali Nurdin.
BACA JUGA: Ace: Tuduhan Kecurangan TSM Hanya Isapan Jempol Belaka
Ahli yang dihadirkan KPU ialah Prof. Dr. Ir. Marsudi Wahyu Kisworo, seorang pakar IT di Indonesia. Marsudi dipercaya menjelaskan soal Situng KPU yang selama ini menjadi perdebatan.
Mengapa KPU terkesan terlalu percaya diri, hingga tak mengambil kesempatan menghadirkan keterangan saksi?
BACA JUGA: Sidang Sengketa Pilpres di MK, FAPP Sebut 13 Dosa Politik Tim Hukum Paslon 02
BACA JUGA: Respons Yusril soal Kader PBB jadi Saksi 02 dan Ungkap Materi Pelatihan Kubu 01
Menurut Komisioner KPU Hasyim Asy’ari, keterangan saksi-saksi yang dihadirkan Tim Hukum Prabowo-Sandiaga dalam sidang Rabu (19/6) kemarin tidak ada yang memperkuat dalil gugatan kubu paslon 02.
BACA JUGA: Momen Said Didu Dicuekin KPU dan Tim Kuasa Hukum Jokowi-Maruf Amin
Hasyim menilai potensi kecurangan yang sebelumnya disebut pihak pemohon terjadi secara terstruktur, sistematis, dan massif (TSM) di Pilpres 2019 tidak tergambar. Hal itu dianggap sudah menguntungkan KPU.
“Kalau keterangan saksi mestinya yang digunakan untuk memperkuat, tetapi enggak ada yang memperkuat,” kata Hasyim. (jpc/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Oalah, Deny Indrayana Pernah Ikut Lelang Jasa Pengacara di KPU
Redaktur & Reporter : Adek